Darmin Hasirun Dosen pada Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah Universitas Muslim Buton Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menemui tantangan baru dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024, salah satunya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt. Pst yang memenangkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) tentang status Partai Rakyat Adil Makmur yang tidak lolos sebagai peserta Pemilihan Umum 2024. Didalam amar putusan Pengadilan Negeri di atas menyebutkan bahwa: “ Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023 . Dikeluarkannya Putusan ini tentunya mengundang reaksi publik yang menilai ada keganjilan atas hasil sidang yang diputuskan oleh Majelis Hakim karena di dalam Undang-Undang N...
Ilmu adalah cahaya kehidupan