SETELAH DICABUTNYA LAMPIRAN ATURAN INVESTASI MIRAS, APA YANG DILAKUKAN PRESIDEN ?

 


Niatan pemerintah meningkatkan investasi dalam Negara dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, memang mengundang banyak penolakan publik, oleh karena itu Presiden secepatnya mengambil sikap atas masukan dari Ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Ormas lainnya dan tokoh-tokoh negara, maka diputuskan untuk mencabut lampiran dalam Perpres tersebut demi kemaslahatan umat.

Satu sisi pemerintah berusaha menggenjot pendapatan negara dari para investor, tetapi disisi lain ternyata Perpres yang mengatur investasi mengakibatkan gejolak dari rakyat. Bagai buah simalakama, maju kena mundur kena, maka prinsip kehati-hatian dan ketelitian pemerintah terhadap kebijakan publik sangatlah diperlukan agar kedepannya tidak ada lagi aturan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang sudah tumbuh dan berkembang di masyarakat Indonesia.

Prinsip kehatian-hatian Pemerintah dalam membuat kebijakan publik agar menjaga ambisius para investor hitam (buruk) melampaui tujuan luhur negara yaitu mensejahterakan rakyat. Kelihaian para kaum kapitalis memasukan pasal-pasal yang merugikan rakyat dan menguntungkan isi kantong pemilik modal telah terbukti dari terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini.

Tindakan pemerintah secepatnya menerbitkan aturan baru dalam menata investasi sangatlah diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum (vacuum of norm) artinya Pemerintah dipacu oleh para investor agar secepatnya memastikan aturan investasi meskipun disisi lain kepentingan rakyat jauh lebih tinggi daripada kepentingan para investor.

Menurut pernyataan Profesor Yusri Ihza Mahendra dalam salah satu wawancara di Channel resmi TVOne (4/3/2021), menyatakan bahwa “Apa yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi itu baru merupakan suatu statemen pada publik bahwa Pemerintah juga akan mencabut ketentuan-ketentuan seperti itu, jadi itu merupakan suatu niat yang dikemukakan kepada masyarakat supaya diketahui, tetapi tidak cukup berhenti sampai disitu, oleh karena yang harus diubah itu adalah norma peraturan perundang-undangan yang bersifat tertulis dalam hal ini adalah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, dan kalau memang Perpres harus dibatalkan lampirannya, maka Presiden harus menerbitkan Perpres baru, judulnya itu misalnya Perpres Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 dan itu sebenarnya cukup diubah Presiden sendiri, tidak memerlukan keterlibatan pihak lain”.

Menelaah pernyataan dari Profesor Yusril Ihza Mahendra di atas, telah jelas bahwa secara hukum, aturan tertulis hanya bisa diubah dengan aturan tertulis pula, pernyataan secara lisan tidaklah menguatkan secara hukum, olehnya itu Presiden harus bisa mengeluarkan kebijakan baru yang membatalkan dan merevisi kebijakan lama, begitu pula dengan Perpres baru tidak perlu melibatkan pihak lain seperti DPR untuk memutuskan secepatnya tentang investasi dalam negara.

Publik menunggu tindakan Pemerintah atas perubahan aturan baru agar mendapatkan kepastian hukum dan keadilan publik yang memberikan jaminan terhadap kesejahteraan rakyat Indonesia.

 

Penulis, Darmin Hasirun





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL DARMIN HASIRUN

CERITA SEPUTAR KEGIATAN PRAKTIKUM DI DESA BANABUNGI

JEBAKAN SKEMA PONZI