LEGALISASI INVESTASI MINUMAN KERAS MENGUNDANG MURKA TUHAN

Darmin Hasirun

Setelah disahkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka secara resmi Pemerintah Republik Indonesia membuka keran investasi minuman keras mengandung alkohol di tanah air Indonesia.

Hal ini dapat dilihat pada pasal 3 berbunyi "Bidang Usaha terbuka, terdiri atas: a. Bidang Usaha prioritas; b. Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM; c. Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu; dan d. Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.

Ternyata Bidang Usaha Dengan Persyaratan Tertentu ada di bagian lampiran Perpres yang mencantumkan syarat membuka industri minuman keras mengandung alkohol. Tentunya kita bertanya-tanya, apa dasar Pemerintah RI memberikan ruang bebas terhadap investasi haram ini ? Padahal tidak ada satupun ajaran agama di negeri ini membolehkan minuman keras beralkohol, menurut saya apabila sudah bertentangan dengan ajaran agama pastinya akan bertentangan pula dengan nilai-nilai Pancasila yang terdapat pada Sila 1 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila 2 “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.

Jika hanya ingin berambisi mendapatkan uang sebanyak-banyaknya, harusnya tidak boleh membutakan hati nurani, ataupun melawan ajaran agama karena tindakan atau perbuatan yang mengabaikan perintah agama, disitulah hadirnya murka Tuhan terhadap siapapun yang menyokong perbuatan haram tersebut.

Anehnya, di dalam Perpres No.10 Tahun 2021, Legalisasi Industri Minuman Keras mengandung Alkohol dibolehkan dengan mengesampingkan aspek ajaran agama dan memperhatikan budaya dan kearifan lokal, adapun syarat pertama yaitu “untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Hal ini lagi-lagi sangat bertentangan dengan psikologi sosial kemasyarakatan rakyat Indonesia yang bukan hanya menjadi manusia berbudaya tetapi pula manusia beragama yang menjaga nilai-nilai budaya dan agamanya, ibarat dua sisi mata uang yang saling melengkapi “dia yang berbudaya pasti beragama”, oleh karena itu rakyat Indonesia yang berbudaya dipastikan mempunyai agamanya masing-masing sehingga tidak ada satupun di wilayah NKRI yang membolehkan perbuatan mengkonsumsi alkohol, kecuali dia yang tidak memahami ajaran agamanya sendiri.

Ditambah lagi pada syarat kedua “Penanaman Modal selain dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Pasal ini akan menjadi celah intrik para kepala daerah yang doyan minum alkohol atau suka mencari uang dari barang-barang haram ini, harusnya kebijakan apapun wajib memperhatikan aspek ajaran agama, bukan malah mempolitisasi kebijakan publik dengan menjauhkan dari Ketuhanan Yang Maha Esa.

Siapapun orang-orang di negeri ini, yang berbudaya sekaligus beragama pasti akan menentang kebijakan tersebut, maka tidak heran para tokoh di lembaga-lembaga agama secepatnya mengeluarkan pernyataan "Menolak Investasi Minuman Alkohol", begitupula segenap rakyat Indonesia pasti menginginkan agar Perpres No.10 Tahun 2021 direvisi ataupun dibatalkan karena sudah bertentangan dengan Pancasila dan Agama.

Pemerintah harusnya lebih banyak mengajarkan nilai-nilai moral, akhlak dan etika kepada rakyatnya, seperti Program “Revolusi Mental” yang selama ini dikampanyekan dengan tujuan ingin mengubah mental rakyat yang buruk menjadi mental rakyat yang berakhlak mulia, maka upaya menghilangkan pasal investasi minuman haram pasti sejalan dengan agama, pancasila dan program revolusi mental. Kalaupun tetap memaksakan memberlakukan kebijakan investasi minuman keras beralkohol, maka “ingatlah Tuhan jangan jauh lebih keras daripada manusia”.

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah:90).

 




 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL DARMIN HASIRUN

CERITA SEPUTAR KEGIATAN PRAKTIKUM DI DESA BANABUNGI

JEBAKAN SKEMA PONZI