Postingan

JADILAH MANUSIA TIPE n-Ach

Gambar
  Darmin Hasirun Pada dasarnya manusia mempunyai siklus psikologis yang naik turun, kadang semangat membakar diri untuk giat bekerja dan belajar tetapi ada waktunya juga rasa loyo dan malas menyelimut diri yang kadang sulit dimengerti bahkan sebagian orang susah move on dari perasaan malas ini, begitu pula dengan hati (qalbu) yang senantiasa berbolak-balik dalam memutuskan pilihan hidup. Kita tidak boleh terjebak dalam kubangan ruang kemalasan yang mengakibatkan diri susah mencapai harapan yang dicita-citakan karena anda telah dilahirkan di dunia ini sebagai khalifah untuk menjadi pemimpin setidaknya berhasil memimpin pikiran, emosi dan spiritual diri agar terus melakukan berbagai aktivitas positif yang berguna bagi orang lain, bangsa, negara maupun agama. Menodbrak rasa malas bukanlah pekerjaan gampang jika tidak didasari oleh niat yang kuat, dan mentalitas kuat tentunya hanya dimiliki oleh manusia bertipe n-Ach. Apa maksud manusia bertipe n-Ach ? Istilah n-Ach pe...

KENAPA SOEHARTO MENJABAT SELAMA 32 TAHUN ?

Gambar
  Darmin Hasirun Seorang mahasiswa bertanya kepada saya tentang alasan Soeharto menjadi Presiden RI dalam jangka waktu yang lama, seperti ini pertanyaan: Mengapa Soeharto bisa memimpin Indonesia sangat lama. Apakah MPR RI dan DPR RI belum menetapkan aturan tentang masa jabatan kepresidenan atau karena memang Soeharto sangat diktator dan memiliki uang yang sangat banyak untuk membeli kekuasaan ? Pertanyaan ini membuat saya harus memberikan alasan yang jelas agar bisa dipahami oleh mahasiswa. Soeharto mempunyai masa jabatan Presiden RI selama 32 tahun mulai tanggal 12 Maret 1967 – 21 Mei 1998. Lamanya masa jabatan Soeharta menjadi Presiden RI dikarenaan oleh banyak hal diantaranya pada masa Orde Baru tidak ada pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, hal ini dapat dilihat dari bunyi UUD pada Pasal 7 sebelum amandemen yang tertulis bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Hal ini menjadi p...

KETIKA DIREMEHKAN ORANG LAIN

Gambar
  Darmin Hasirun Mungkin anda pernah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari orang lain, bahkan dari sahabat dan saudara kandung sendiri kadang terdengar kata-kata yang menyudutkan diri, seakan di depan orang lain anda dianggap sebagai manusia tidak berharga dan lemah padahal jika dipikir-pikir kita bukanlah seperti yang orang lain nilai tetapi anda adalah manusia yang mempunyai segudang kemampuan, keahlian, kekuatan dan keberanian untuk melangkah menghadapi tantangan dunia ini, hanya saja mereka tidak menyadari hal itu. Sekarang bangkitlah dan buktikan kepada orang-orang yang selama ini memandangmu lemah, bodoh dan tidak punya apa-apa, jadikan hinaan itu sebagai energi yang membangkitkan semangat hidup agar lebih kuat dalam menjalani hidup yang keras ini, jangan membuatmu lemah terhadap segala omongan orang lain yang pada dasarnya hanya akan melunturkan daya juang untuk menjadikan diri lebih hebat daripada orang lain. Jadikan cemohan dari orang lain sebagai ...

DISKUSI MENGENAI “UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL”

Gambar
  Darmin Hasirun Malam ini adalah pertemuan kelima diskusi perorangan mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang menjadi pemakalah adalah saudara La Ode Ramelan dengan mengangkat masalah “ujaran kebencian di media sosial”. Isu ini memang dianggap menarik karena banyaknya kasus penyebaran informasi tentang kebencian kepada seseorang ataupun kelompok masyarakat yang berdampak besar terhadap keharmonisan dan keutuhan bangsa Indonesia. Ujaran kebencian ( hate speech ) yaitu ucapan atau tulisan yang dibuat oleh seseorang atau sekelompok orang untuk disebarluaskan kepada khalayak ramai yang berisikan pesan kebencian terhadap orang lain, ataupun kelompok tertentu baik agama, keyakinan, ras, etnis, jabatan ataupun orientasi seksual melalui media sosial. Oleh karena perilaku ini dianggap menyimpang dari ajaran agama, pancasila maupun norma-norma kesusilaan yang berakibat munculnya konflik sosial sehingga dikategorikan sebagai perbuatan pidana, seperti yang termuat dal...