JANGAN
SALAH ARAH, MEMAHAMI PERADILAN PIDANA DAN HUKUM PIDANA
Sebelum membahas Hukum Pidana,
mahasiswa Peradilan Pidana perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud
dengan Peradilan Pidana.
Peradilan Pidana bukan sekadar ruang sidang dan bukan pula hanya urusan hakim.
Peradilan Pidana adalah proses dan
sistem yang mengatur bagaimana suatu perkara pidana ditangani sejak awal sampai
selesai.
Ketika suatu tindak pidana terjadi,
ada rangkaian proses yang berjalan yaitu laporan diterima, penyelidikan dan
penyidikan dilakukan, perkara diteliti dan dituntut oleh jaksa, diperiksa di
pengadilan, diputus oleh hakim, kemudian putusan dilaksanakan melalui lembaga
yang berwenang. Di dalam proses tersebut terdapat berbagai pihak yang memiliki
peran, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan,
advokat, korban, hingga tersangka atau terdakwa.
Di sinilah
letak perhatian utama Peradilan Pidana yaitu bagaimana sebuah perkara diproses
dan bagaimana sistem peradilan bekerja.
Setelah memahami Peradilan Pidana,
barulah kita memahami Hukum Pidana.
Hukum Pidana berisi aturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang, siapa yang dapat dimintai
pertanggungjawaban, serta sanksi apa yang dapat dikenakan.
Sederhananya, Hukum Pidana berbicara tentang aturan dan
pertanggungjawaban pidana, sedangkan Peradilan Pidana berbicara tentang
bagaimana aturan tersebut dijalankan dalam proses penanganan perkara.
Satu perkara dapat dilihat dari dua
sudut yang berbeda. Dalam kasus pencurian, Hukum Pidana akan melihat
unsur-unsur tindak pidananya, pertanggungjawaban pelaku, dan ancaman sanksinya.
Peradilan Pidana akan melihat bagaimana laporan diterima, bagaimana penyidikan
dilakukan, bagaimana perkara dilimpahkan dan dituntut, bagaimana persidangan
berlangsung, serta bagaimana hak korban dan tersangka atau terdakwa dijamin
selama proses tersebut.
Perbedaan ini penting bagi mahasiswa
D4 Peradilan Pidana. Tidak semua
penelitian yang menggunakan kata pidana otomatis merupakan penelitian
Peradilan Pidana. Yang menentukan
adalah sudut pandang, objek, proses, dan pertanyaan penelitian.
Jika penelitian lebih banyak
membahas unsur tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, kesalahan, atau
sanksi, penelitian tersebut cenderung berada pada ranah Hukum Pidana. Jika penelitian membahas
penyidikan, penuntutan, persidangan, koordinasi antarpenegak hukum,
perlindungan korban, pemenuhan hak tersangka atau terdakwa, pelaksanaan
putusan, hingga pembinaan narapidana, penelitian tersebut lebih dekat
dengan Peradilan Pidana.
Peradilan
Pidana melihat perjalanan sebuah perkara.
Hukum
Pidana melihat aturan yang menjadi dasar bagi perkara tersebut.
Memahami perbedaan ini akan membantu
mahasiswa menentukan judul, rumusan
masalah, teori, informan, data, dan arah penelitian secara tepat. Dengan
begitu, penelitian tidak hanya berbicara tentang “pidana”, tetapi benar-benar
mencerminkan kompetensi dan jati diri
Program Studi Peradilan Pidana.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar