JANGAN SALAH ARAH, MEMAHAMI PERADILAN PIDANA DAN HUKUM PIDANA

 

Sebelum membahas Hukum Pidana, mahasiswa Peradilan Pidana perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Peradilan Pidana. Peradilan Pidana bukan sekadar ruang sidang dan bukan pula hanya urusan hakim. Peradilan Pidana adalah proses dan sistem yang mengatur bagaimana suatu perkara pidana ditangani sejak awal sampai selesai.

 

Ketika suatu tindak pidana terjadi, ada rangkaian proses yang berjalan yaitu laporan diterima, penyelidikan dan penyidikan dilakukan, perkara diteliti dan dituntut oleh jaksa, diperiksa di pengadilan, diputus oleh hakim, kemudian putusan dilaksanakan melalui lembaga yang berwenang. Di dalam proses tersebut terdapat berbagai pihak yang memiliki peran, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, advokat, korban, hingga tersangka atau terdakwa.

 

Di sinilah letak perhatian utama Peradilan Pidana yaitu bagaimana sebuah perkara diproses dan bagaimana sistem peradilan bekerja.

 

Setelah memahami Peradilan Pidana, barulah kita memahami Hukum Pidana. Hukum Pidana berisi aturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta sanksi apa yang dapat dikenakan.

Sederhananya, Hukum Pidana berbicara tentang aturan dan pertanggungjawaban pidana, sedangkan Peradilan Pidana berbicara tentang bagaimana aturan tersebut dijalankan dalam proses penanganan perkara.

 

Satu perkara dapat dilihat dari dua sudut yang berbeda. Dalam kasus pencurian, Hukum Pidana akan melihat unsur-unsur tindak pidananya, pertanggungjawaban pelaku, dan ancaman sanksinya. Peradilan Pidana akan melihat bagaimana laporan diterima, bagaimana penyidikan dilakukan, bagaimana perkara dilimpahkan dan dituntut, bagaimana persidangan berlangsung, serta bagaimana hak korban dan tersangka atau terdakwa dijamin selama proses tersebut.

 

Perbedaan ini penting bagi mahasiswa D4 Peradilan Pidana. Tidak semua penelitian yang menggunakan kata pidana otomatis merupakan penelitian Peradilan Pidana. Yang menentukan adalah sudut pandang, objek, proses, dan pertanyaan penelitian.

 

Jika penelitian lebih banyak membahas unsur tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, kesalahan, atau sanksi, penelitian tersebut cenderung berada pada ranah Hukum Pidana. Jika penelitian membahas penyidikan, penuntutan, persidangan, koordinasi antarpenegak hukum, perlindungan korban, pemenuhan hak tersangka atau terdakwa, pelaksanaan putusan, hingga pembinaan narapidana, penelitian tersebut lebih dekat dengan Peradilan Pidana.

 

Peradilan Pidana melihat perjalanan sebuah perkara.

Hukum Pidana melihat aturan yang menjadi dasar bagi perkara tersebut.

 

Memahami perbedaan ini akan membantu mahasiswa menentukan judul, rumusan masalah, teori, informan, data, dan arah penelitian secara tepat. Dengan begitu, penelitian tidak hanya berbicara tentang “pidana”, tetapi benar-benar mencerminkan kompetensi dan jati diri Program Studi Peradilan Pidana.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CERITA SEPUTAR KEGIATAN PRAKTIKUM DI DESA BANABUNGI

JEBAKAN SKEMA PONZI

PROFIL DARMIN HASIRUN