DANA DESA MENUJU WIRAUSAHA DESA
Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muslim Buton Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka dimulailah momentum baru penguatan masyarakat desa, dengan mengusung keberpihakan pemerintah pusat terhadap masyarakat desa, terutama masalah dana desa yang dulunya belum ada perhatian penuh dan solusi jitu terhadap kondisi ketertinggalan desa mulai dari aspek infrastruktur, pengelolaan potensi desa sampai pemberdayaan masyarakat desa. Kebijakan pemerintah yang belum berpihak kepada masyarakat desa inilah mengakibatkan banyaknya urbanisasi besar-besaran masyarakat desa menuju wilayah perkotaan yang belum tentu memberikan kepastian hidup lebih layak dan memadai. Alhasil desanya / kampungnya semakin sepi karena sebagian warga sudah berpindah/bermukim ke kota, kondisi desa yang tertinggal semakin tertinggal pula, pasar-pasar desa tidak lagi efektif untuk memperjualbelikan hasil panen masyarakat...