PENGHAPUSAN DANA DESA, ANCAMAN LUMPUHNYA DESA

Darmin Hasirun

Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian  Nasional Dan / Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang berdampak pada penghapusan pengalokasian dana desa dari Pemerintah Pusat kepada desa-desa seluruh Indonesia sehingga banyak program kerja di tingkat desa mau tidak mau, suka tidak suka harus diubah menyesuaikan dengan tuntutan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menghapus pasal 72 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sebagaimana tercantum dalam bunyi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pasal 28 point delapan (8) bahwa “Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a95); dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 di atas pastinya membuat pusing para kepala desa beserta perangkat desa lainnya yang sudah bersemangat membangun desanya dengan berbagai macam program kerja prioritas yang diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, penguatan kelembagaan desa dan BUMDes, pengembangan pariwisata desa berbasis potensi lokal dan lain-lain, ternyata semua ide-ide cemerlang membangun desa harus ditahan dulu karena ada wabah Pandemi Covid-19 yang harus ditangani oleh pemerintah desa dan masyarakatnya, olehnya itu realokasi dan redistribusi anggaran desa menjadi jalan yang harus ditempuh dengan mengorbankan program kerja desa yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Adapun bunyi pasal 72 yang dihapus dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu :
(1)     Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
a.   Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b.      Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.      Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
d. Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
e.   Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f.       Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g.      Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
(2)   Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
(3)     Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.
(4)   Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
(5)   Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
(6)   Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.

Ternyata bukan hanya Dana Desa (DD) yang dihapus tetapi Alokasi Dana Desa pun ikut terhapus dalam rangka penanganan wabah Covid-19, tentunya ini akan menjadi kebijakan yang membuat shock (terkejut) para kepala desa karena mereka harus membuat formulasi kembali program kerja desa. Berdasarkan pantauan di beberapa media online terlihat para kepala desa merunjuk rasa menolak penghapusan program dana desa bahkan sampai ada pula yang menggugat isi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung RI tetapi usaha tersebut tidak membuahkan hasil.

Sebenarnya program dana desa telah meningkatkan gairah pemerintah desa dan masyarakat untuk membangun desanya, tentunya kita tahu bersama bahwa ada pemerintah desa yang tersandung kasus karena penyalagunaan dana desa sehingga banyak merugikan masyarakatnya, tetapi banyak juga pemerintah desa yang lebih berpikir untuk memanfaatkan dana desa demi percepatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakatnya.

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bukan karena banyaknya kasus korupsi dana desa tetapi lebih pada upaya penanganan wabah Covid-19 dan stabilitas perekonomian negara, artinya keuangan Negara Indonesia sudah tidak stabil lagi sehingga beberapa program kerja terpaksa harus dihapus agar negara tidak kolaps akibat manajemen keuangan yang amburadur. Seperti halnya penyataan dari Menteri Keuangan RI, Sry Mulyani bahwa "APBN berubah luar biasa, bayangkan 2020 tadinya kita ini berharap APBN itu primary balance mendekati 0, sudah mulai sangat sehat dimana penerimaan dan belanja sudah mulai mendekat dan memiliki defisit hanya 1,76% dengan keseimbangan primer mendekati 0," katanya dalam Channel Youtube Resmi Kemenkeu, Jumat (19/6/2020). "Kemudian ada Covid-19 menyebabkan pengeluaran belanja, hampir Rp 700 triliun sendiri," tambahnya. Dengan adanya Covid-19 maka defisit APBN 2020 bakal bengkak menjadi 6% lebih. Ini merupakan sebuah pertanda yang menurut Sri Mulyani cukup berat. "Artinya keuangan negara mengalami tekanan sangat berat," tegas Menkeu. (sumber https://www.cnbcindonesia.com/news/20200619085139-4-166470/sri-mulyani-keuangan-negara-berat).

Beratnya beban anggaran yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Pusat ternyata membuat banyak sektor negara babak belur akibat terjangan “Tsunami” Wabah Covid-19 yang melumpuhkan perekonomian negara, salah satunya sektor anggaran pembangunan desa yang merupakan salah satu tiang penyangga pertahanan negara. Kondisi perekonimian yang terpuruk bukan hanya dialami oleh Negara Indonesia tetapi semua negara-negara yang terkena dampak wabah Covid-19 terpaksa harus berpikir keras untuk menambal kebocoran anggaran yang semakin parah.

Kondisi yang sulit seperti inilah tentunya diharapkan tidak berkepanjangan karena derita rakyat berpotensi menciptakan kekacauan sosial, dan apabila tidak stabilnya kehidupan sosial akan berdampak buruk terhadap eksistensi negara. Olehnya itu rakyat Indonesia sangat berharap wabah Covid-19 segera hilang dengan mengambil langkah-langkah yang tepat tanpa menghilangkan gairah perekonomian rakyat. Kita boleh jadi berada dalam situasi “Simalakama” maju kena dan mundur kena, tetapi menurut pandangan saya, daripada kita berhenti di tengah jalan, mandek, dan buntu pada akhirnya menjadikan frustasi sosial dan konflik sosial yang lebih luas, lebih baik maju terus pantang mundur melakukan gerakan menggenjot pertumbuhan ekonomi rakyat, tentunya dengan membuat strategi yang brilian dan jernih melihat masalah wabah Covid-19.

Saya kira Covid-19 lebih mudah menyerang orang yang mempunyai imun rendah, sementara kalau pendapatan rakyat menurun pastinya akan berakibat turunnya imun rakyat, dan akan banyak yang sakit-sakitan, lebih banyak ciptakan berikan energi yang besar kepada rakyat, bukan dengan menghabiskan anggaran negara dengan program bantuan sosial tetapi menggenjot ekonomi produktif rakyat, dan kalau semakin tinggi semangat rakyat, pendapatannya akan tinggi dan imunnya akan tinggi pula, pada akhirnya Covid-19 hanya menjadi “singa ompong” saja. 

Sekian dan terima kasih.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL DARMIN HASIRUN

CERITA SEPUTAR KEGIATAN PRAKTIKUM DI DESA BANABUNGI

JEBAKAN SKEMA PONZI