COBAAN BERAT LEMBAGA PERADILAN



COBAAN BERAT LEMBAGA PERADILAN
(Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ahok)

Beberapa hari lalu tanggal 2 Desember 2016, kita telah menyaksikan Aksi Damai Bela Islam jilid III di DKI Jakarta dan beberapa daerah kota/kabupaten seluruh Indonesia yang diikuti jutaan kaum muslimin dengan niat ikhlas membela agamanya atas perbuatan seorang manusia beragama lain sekonyong-konyong berkata di depan warga kepulauan seribu dengan menyebut Qur’an Surat Al-Maidah, siapa lagi kalau bukan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Kekuatan massa yang sangat besar dan banyak tersebut ternyata tidaklah terbendung karena sebelumnya sudah ada isu-isu bahwa Polri membatasi pergerakan massa yang datang dari daerah agar tidak membludak di Jakarta pada hari H. Ternyata gerakan moral membela agama tidaklah bisa mengurangi semangat para pendemo yang mengalir bagaikan air mencari cela/ jalan agar bisa sampai ke tempat tujuan.

Jutaan kaum muslim dengan berbagai latar belakang organisasi (FPI, HMI, KAHMI, beberapa Pondok Pesantren dll), suku, pendidikan, dan status yang mengatasnamakan sebagai Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Gerakan ini berawal dari Fatwa MUI yang memutuskan bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama dan ulama, keputusan ini mengundang reaksi besar dari kaum muslimin sehingga mengakibatkan terjadilah Aksi Bela Islam Jilid Satu tanggal 13 Oktober 2016 dengan jumlah peserta 5.000-an orang, Aksi Bela Islam Jilid II tanggal 4 November 2016 dengan jumlah peserta ratusan ribu orang dan Aksi Bela Islam Jilid III 2 Desember 2016 dengan peserta mencapai jutaan orang, melihat antusias rakyat membela agamanya dan kekuatan yang telah 3 kali melakukan aksi menjadikan lembaga pengadilan berpikir berkali-kali apabila memutuskan tidak sesuai dengan kehendak massa, simbol inilah yang mengingatkan saya pada saat demonstrasi tahun 1998 untuk melengserkan Soeharto dari jabatan Presiden RI, maka mau tidak mau, suka dan tidak suka beliau harus turun dari tampuk kekuasannya yang telah 32 tahun menjadi Presiden RI. Inilah makna simbolik dari beberapa aksi yang sudah dilakukan sebagai kekuatan rakyat dapat mengalahkan kekuatan apapun di negara ini.

Timbul pertanyaan besar “Mampukah Lembaga Peradilan Menegakan Hukum, yang bisa jadi Ahok bersalah atau sebaliknya (tidak bersalah)? Bagi saya inilah keputusan berat dan ujian besar bagi para hakim.  Ketika hukum ditegakan, maka harusnya seluruh elemen bangsa mulai dari penguasa sampai rakyat tidak boleh melakukan tekanan-tekanan atau intervensi hukum sehingga hasilnya adil diputuskan oleh para hakim menurut pertimbangan barang bukti dan para saksi dalam persidangan sehingga keputusan tersebut dapat diterima dengan bijak, tetapi kasus Ahok nyatanya tidak seperti itu, kekuatan jutaan massa pasti berpengaruh besar terhadap keputusan badan peradilan yang dikenal sebagai Wakil Tuhan karena selalu membuat keputusan dengan mencantumkan “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya keputusan tersebut harus secara adil dan obyektif. Dugaan akan ada keputusan secara terpaksa dan subyektif mengikuti keinginan massa yang menyuarakan “Tangkap Ahok” akan mewarnai finalisasi kasus ini, ramainya suara “Penistaan Agama” berawal dari unggapan video Buni Yani dan diperkuat oleh Fatwa MUI sehingga mengundang sorotan publik dan mengubah opini kaum muslimin bahwa Ahok bersalah yang tidak bisa ditawar-tawar.

Dampak ini mulai dirasakan dari proses penyidikan dan penyelidikan sampai penetapan sebagai tersangka oleh POLRI yang harus diputuskan dengan cepat berbeda dengan kasus-kasus lain, begitupula dengan lembaga peradilan yang diperkirakan akan memutuskan sesuai tuntutan jutaan aksi massa. Inilah yang disebut “Kedaulatan Ada Ditangan Rakyat”, ketika rakyat menyuarakan kepentingannya, maka hukum akan rontok oleh kekuatan tersebut.

Fatwa MUI seakan menjelma menjadi lembaga peradilan yang secara kelembagaan memutuskan adanya unsur “Penistaan Agama”, dan masyarakat meyakini fatwa tersebut benar. Ancaman dan intimidasi yang dirasakan oleh para hakim di pengadilan secara tidak langsung melalui berbagai aksi demonstrasi semakin mempersulit mereka bertindak professional dan obyektif, ibarat nonton film yang sudah ditahu akhir ceritanya, tetapi jikalau akhir cerita tidak sesuai dengan ekspektasi para pendukung fatwa MUI maka diperkirakan akan lebih ramai bahkan lebih menegangkan lagi dari aksi-aksi sebelumnya. Wallahu a’lam bishawab.
Semoga Keadilan Tetap Tegak Berdiri di Negara Tercinta Indonesia. Damai Indonesiaku.


Catatan tanggal 5 Desember 2016
Darmin Hasirun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL DARMIN HASIRUN

CERITA SEPUTAR KEGIATAN PRAKTIKUM DI DESA BANABUNGI

JEBAKAN SKEMA PONZI