Demokrasi sangatlah identik dengan partisipasi rakyat dalam menentukan nasib bangsa dan negara, maka dibutuhkan sekali masukan-masukan dari rakyat untuk menguatkan perjalanan kereta demokrasi sesuai dengan rel yang sudah dipasang bersama-sama hingga mencapai stasiun yang bernama kesejahteraan.
Anehnya di alam demokrasi justru banyak yang di penjara karena cara mengkritiknya keras, ataupun berbeda dalam pandangan padahal boleh jadi orang-orang keras mengkritik adalah cermin kejujuran yang pikirannya masih jernih dalam menjaga kebenaran ilahi.
Memasung pikiran rakyat menjadi narasi kontradiksi ketika kita hidup di era demokrasi, tentunya cara-cara membungkam suara rakyat sangatlah berlawanan dengan roh demokrasi yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bangsa dan negara dari berbagai kumpulan ide atau pikiran rakyat.
Olehnya itu, kehadiran rakyat dalam mengawal jalannya pemerintahan merupakan pintu masuk mereformasi berbagai cara pandang yang korup dan abuse dari para pejabat yang duduk menikmati kursi buatan rakyat. Kadang para pejabat lupa daratan terhadap kedudukannya yang didapatkan dari dukungan rakyat bahkan mereka memakan uang rakyat seenak perutnya. Inilah yang disebut penzaliman terhadap hak-hak rakyat yang sejatinya uang-uang itu dinikmati sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat pula.
Ungkapan “Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat” boleh jadi hanya merek dagang dari para elit saja tetapi isinya boleh jadi kedaulatan ada di tangan para pemegang saham dan pemegang jabatan. Harusnya kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dimaknai bahwa negara menempatkan kedudukan rakyat paling terhormat dalam menentukan masa depan negara ini. Toh merekalah yang menjaga marwah negara karena tanpa dukungan dari rakyat, maka negara akan hancur binasa.
Kita tahu bersama bahwa hanya negara otoriterlah yang memakai cara-cara memaksa menutup suara rakyat dengan tangan-tangan kekuasaan para elit / kaum oligarki, tetapi gaya otoriter bukanlah zamannya karena rakyat telah mudah mendapatkan dan membagi informasi dalam hitungan menit bahkan detik telah tersebar ke seluruh pelosok tanah air.
Melemahnya
kekuatan rakyat bertambah setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang seharusnya dapat mengatur agar
siapapun pengguna elektronik dapat lebih baik menggunakannya terutama dalam mengontrol kewenangan penguasa yang terlalu besar, bukan malah
menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kelompok tertentu yang berbeda
pandangan. Hal ini jika dilakukan terus menerus akan menimbulkan penilaian negatif dari
sebagian masyarakat. Olehnya itu upaya memperbaiki isi dari UU ITE wajib
dilakukan demi mengurangi tindakan kriminalisasi pihak tertentu, mengawasi
jalannya pemerintah dengan memberikan kritik maupun masukan yang berguna bagi
pelaksanaan pemerintahan tersebut serta menambah pengetahuan, dan kesadaran
masyarakat dalam menggunakan media sosial.
Komentar
Posting Komentar