Langsung ke konten utama

KEPALA DESA, KEKUATAN POLITIK DAN PELANGGAR ATURAN *Darmin Hasirun*



Kepala desa adalah seseorang yang memimpin suatu desa dalam jangka waktu periode tertentu. Kepala desa dipilih oleh masyarakat sebagai bagian warisan budaya masyarakat Indonesia yang sudah diterapkan puluhan tahun lamanya sebelum Indonesia merdeka. Oleh karena itu pemilihan kepala desa adalah warisan budaya yang telah melekat dalam kebiasaan masyarakat desa, jabatan kepala desa juga tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu. Kemampuannya dalam mempengaruhi masyarakatnya terbilang cukup baik karena terangkatnya seseorang pada jabatan ini berkat dukungan mayoritas masyarakat di desa tersebut. Ketokohannya dipercaya dapat membawa perubahan desa kearah yang lebih baik sesuai dengan kepentingan masyarakat karena lahir pemimpin desa murni dari partisipasi masyarakat desa. Sering kita mendengar bahwa antara kepala desa berbeda lurah, kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat sedangkan lurah diangkat oleh kepala daerah. Dilihat dari pengaruhnya pasti lebih tinggi pengaruh ketokohan kepala desa dibandingkan lurah.

Nilai penghargaan yang tinggi dari masyarakat kepada kepala desa, ternyata berdampak pada dinamika politik di daerah, dimana calon-calon kepala daerah sering melihat, mengincar dan merayu para Kades (Kepala Desa) agar bisa bergabung dalam gerbong mereka. Posisinya yang masih dihargai oleh masyarakat setempat baik dalam mengambil keputusan, tindakan maupun tutur katanya selalu didengar dan diikuti oleh warganya. Tidak perlu ilmu hiptonis untuk mengikuti kehendak atau kemauan para Kades, cukup dengan kepeduliannya maka masyarakatnya akan semakin simpatik dan kagum dengan kepemimpinannya.

Melihat peran Kades dalam kanca politik di daerah yang sangat diperhitungkan untuk meraih suara terbanyak, maka banyak calon kepala daerah melirik mereka. Anda bisa membayangkan jikalau calon kepala daerah bisa mempengaruhi 1 (satu) orang Kades maka hasilnya bisa puluhan bahkan ratusan orang akan berbondong-bondong mengikuti arahan atau perintah dari Kades tersebut. Tidak perlu kerja keras mengumpulkan masyarakat atau mendapatkan suara saat hari pemilihan / pencoblosan, cukup mengambil hati sang pemimpin desa maka secara otomatis orang-orang loyalisnya akan bergerak mengajak masyarakat untuk mengikuti pilihan Kades, hal ini disebabkan karena sebagian besar orang-orang yang ada di desa masih menaruh kepercayaan tinggi terhadap kepemimpinannya.

Fenomena tertangkapnya Kades yang diduga terlibat secara langsung mengkampanyekan atau menjadi relawan para calon kepala daerah bukanlah cerita baru, misalnya yang pernah terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara, Bupati (Imron Rosyadi) mencopot Kepala Desa (Kades) Selubuk, Kecamatan Air Napal, Kades tersebut terlibat langsung dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) peserta kepala daerah di daerah tersebut. Imron Rosyadi mengatakan, Kades tidak dibenarkan mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon peserta Pilkada di daerah ini. Sebab. Sesuai peraturan, Kades netral dan tidak dibenarkan menjadi tim sukses dari peserta Pilkada, sementara Kades Selubuk terbukti terlibat langsung dalam kampanye salah satu pasangan calon peserta Pilkada di Bengkulu Utara. (Berita Satu.com, 13 Oktober 2016 pukul 10.13 Wita).

Di Kabupaten Bandung Barat, pihak Panitia Pengawas Kabupaten Pangandaran Imam Ibnu Hajar, keterlibatan kepala desa Cibenda dalam Pilkada. Imam mengatakan Kepala Desa tersebut diduga berkampanye untuk pasangan calon Bupati disela kegiatan keagamaan. Biasanya kepala desa memberikan sambutan, di tengah sambutan beliau itu ada kampanye ke salah satu calon kepala daerah. Ada bukti rekaman serta sejumlah saksi, kepala desa tersebut dituding melakukan pelanggaran pemilu. (Tempo.com, 13 Oktober 2016 pukul 10.13 Wita).

Di Kabupaten Buton Selatan, Panitia Pengawas menangkap Kepala Desa Lapandewa Makmur yang kedapatan mengajak masyarakat untuk menghadiri kegiatan salah satu pasangan calon di Baruga Desa Lapandewa Makmur. Keterlibatannya akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, “Ini melanggar hukum dan kita akan proses sesuai hukum”. Ungkap Ketua Panwas Busel”. Lanjut dia, keterlibatan oknum Kades didalam politik praktis telah melampaui batas padahal pihaknya sudah sering mensosialisasikan aturan tentang Kades dan ASN yang terlibat politik praktis. (Kepton News. Com. 13 Oktober 2016 pukul 11.17 Wita).

Berdasarkan beberapa fenomena kasus di atas, upaya untuk membereskan oknum-oknum pelanggar undang-undang oleh pihak Panwas menjadi komitmen untuk menjaga marwah proses demokratisasi yang lebih baik pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis sampai sanksi pidana menjadi senjata pihak pengawas untuk menjerat para Kades yang terlibat langsung menjadi dalam politik praktis.

Menurut tinjauan penulis, Kades yang terlibat langsung dalam politik praktis pada tahapan Pilkada telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat (1) berbunyi: Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29g berbunyi kepala desa dilarang “menjadi pengurus partai politik”. Pasal 29j berbunyi kepala desa dilarang “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; Pasal 30  ayat (1) berbunyi “Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Lain hukum lain politik, inilah yang digunakan oleh Kades untuk tidak menghentikan langkahnya mendukung salah satu Paslon Kada, meskipun undang-undang tidak memperbolehkan kepala desa terlibat langsung dalam Pilkada, tetapi masih banyak yang berani mencoba melakukan pelanggaran tersebut. Sudut pandang Kades tentang Pilkada ternyata masih sebatas pada aturan saja yang bisa dilanggar apabila ada kepentingan politik telah disetujui oleh pihak pasangan calon dan kepala desa tersebut. Bagaimana tidak, saat kepala desa menjadi incaran para Paslon Kada, maka disitulah terjadi tawar menawar dan dukungan mendukung. Oleh karena itu Kades dijadikan sebagai kekuatan politik yang cukup efektif mengumpulkan banyak suara rakyat hingga menjadi pemenang dalam Pilkada.  

Kejadian tertangkap para Kades dalam Pilkada adalah fenomena “Gunung Es” artinya yang nampak di permukaan hanyalah sedikit sekali, masih banyak Paslon Kada yang memanfaatkan jasa Kades untuk memobilisasi massa bahkan membagikan uang kepada masyarakat tetapi perilaku itu kurang dilaporkan atau lolos dari pengawasan pihak berwajib. Para Kades yang tertangkap tangan oleh Panwas atau dilaporkan oleh masyarakat hanya kena apesnya/ hari sialnya saja, tetapi pengamatan penulis di lapangan pada penyelenggaran Pilkada beberapa tahun lalu, hampir semua calon kepala daerah mendekati, memanfaatkan, dan bekerjasama dengan Kades dalam urusan politik Pilkada. Para pemain politik di daerah kerapkali melibatkan tokoh-tokoh desa salah satunya kepala desa karena merekalah yang dianggap mampu menggerakan massa di desanya.

Tertangkapnya para Kades yang telah melanggar hukum/ peraturan perundang-undangan oleh pihak berwajib seperti halnya kucing dan tikus. Kucing sering mengejar tikus yang kedapatan sedang berjalan, bagi kucing yang pintar dan lincah maka tikus akan masuk dalam perangkapnya sebaliknya jikalau tidak pintar dan lincah maka hanya lelah menunggu saja, atau seperti pengendara bermotor dan polisi lalu lintas, saat polisi tidak berada di tempat jaga maka dengan seenaknya pengendara bermotor melaju kencang menerobos lampu merah (tanda berhenti kendaraan) tetapi saat ada polisi lalu lintas di tempat jaga, maka dia menahan diri untuk tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas. Inilah dua analogi kejadian yang mengisyaratkan peran Kades dalam Politik. Disatu disisi melanggar hukum tetapi disisi lain masih berani terlibat dalam politik praktis demi kepentingan tertentu, saat kedapatan atau dilaporkan oleh masyarakat maka itulah hari buruknya, tetapi jikalau tidak didapat maka gerakan mobilisasi massa gencar dilakukan demi memuluskan tujuan Paslon Kada tertentu dalam meraih kekuasaan.

Mengambil hikmah atau pelajaran dari kejadian di atas, petugas para Kades tidak boleh terlibat dalam urusan politik Pilkada karena berpotensi terjadinya intimidasi, pengarahan, atau penggiringan opini masyarakat yang bisa jadi merampas hak pemilih untuk menentukan pemimpinnya secara jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Petugas Panwas harus adil tanpa pandang bulu menindak tegas setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran undang-undang, para tim sukses Paslon Kada perlulah evaluasi diri apakah calonnya sendiri melakukan kongkalikong dengan kepala desa atau tidak? Karena saat musim Pilkada tiba penggunaan jasa kepala desa sering dilakukan oleh kandidat tertentu untuk memenangkan suara terbanyak, jangan korbankan daerah dan rakyat desa dengan menerima uang dari kandidat (money politic) karena akan merusak sendi-sendi demokrasi dan masa depan daerah tersebut. Trim’s.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL DARMIN HASIRUN

  CURRICULUM VITAE     CURRICULUM VITAE   Nama Lengkap   Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si . Tempat Tanggal Lahir   Bone-Bone, 10 Juli 1985 Jenis Kelamin   Laki-Laki (L) Pekerjaan   Dosen Agama   Islam Alamat   Lorong Hatibi, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum Kota Baubau , Provinsi Sulawesi Tenggara . Hobi   Membaca, Meneliti, Menulis, Mengajar, Traveling dan dan Diskusi Alamat Email (Pribadi)           darmin.hasirun@gmail.com Kontak Person   0852 1370 8268   Riwayat Pendidikan dan Karya Ilmiah Jenjang Pendidikan Nama Institusi / Program Studi Tahu...

HANYA HITUNGAN JAM KAWASAN ELIT LOS ANGELES RATA DENGAN TANAH

Berita mengejutkan datang dari negeri Paman Sam Amerika Serikat tepatnya di kawasan elit Los Angeles Distrik Pacific Palisades, Negara Bagian California dilanda kebakaran sangat besar dan sulit dipadamkan (Selasa pagi, 7 Januari 2025). Angin Santa Ana yang sangat kuat dengan kecepatan hingga 129 km/jam terus menggila mendorong api melahap setiap bangunan dan sarana yang dilewatinya, ditambah kekeringan yang berkepanjangan serta rumah-rumah elit yang sebagian besar terbuat dari bahan kayu yang mudah terbakar menjadikan kebakaran kian menyebar dengan sangat cepat, bahkan para petugas kebakaran tidak mampu mengatasinya. Kebakaran hebat ini mengakibatkan Los Angeles rata dengan tanah, lebih dari 10.000 bangunan perumahan, fasilitas bisnis dan sarana lainnya bah hilang ditelan bumi. Dilansir di website Kompas.com dengan judul berita “Kebakaran Los Angeles Jadi Bencana Termahal di AS, Kerugian Sudah Mencapai Rp.2.121 Triliun” (11/01/2025), bahkan pada situs berita Sindonews.com menulis tajuk...

FIPH MENYELENGGARAKAN TALKSHOW “PEMBATASAN DISTRIBUSI BBM BERSUBSIDI, SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?”

  Maraknya aksi penimbunan BBM, monopoli pembeliannya, permainan harga BBM bersubsidi, antrian panjang hingga berdampak pada konsumsi BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Kondisi seperti ini menimbulkan banyak keluhan masyarakat terhadap manajemen pendistribusian BBM bersubsidi. Disisi lain BBM bersubsidi yang seharusnya dirasakan langsung masyarakat miskin dengan   harga yang terjangkau tetapi fakta di lapangan menunjukan sebaliknya yaitu BBM bersubsidi malah dimonopoli oleh para pengecer dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar dapat menampung BBM dalam jumlah besar. Para pengecer ini yang notabene tidak mempunyai izin usaha resmi terkait penjualan BBM bersubsidi terkesan kurang diawasi oleh pihak Pertamina maupun Kepolisian. Hal ini diduga ada permainan antara pihak SPBU dan para pengecer yang ingin meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan kebutuhan masyarakat lain. Alhasil banyak Pertalite dalam bentuk botolan dijual bebas sepanjang jalan den...