Langsung ke konten utama

VISI MISI CALON KEPALA DAERAH, PERLUKAH?


Pembangunan daerah merupakan upaya pengembangan, peningkatan, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh daerah secara terukur dalam jangka waktu tertentu. Pembangunan daerah diharapkan dapat  menyentuh pada kondisi dan kebutuhan masyarakat dengan melakukan penjaringan aspirasi dari bawah ke atas (bottom up) untuk menampung dan mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat serta menemukan solusi yang tepat guna menanggulangi permasalahan tersebut.

Pembangunan daerah harus dapat melibatkan segala macam elemen masyarakat, swasta dan pemerintah dengan mengelaborasikan dan memadukkan tuntutan berbagai elemen di daerah yang termuat dalam rencana pembangunan daerah selama periode tertentu contoh dokumen RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), Renstra (Rencana Strategi), Renja (Rencana Kerja), atau dokumen sejenisnya. Dokumen perencanaan inilah yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya selama 5 tahun.

Dewasa ini sering kita mendengarkan para calon kepala daerah memberikan harapan–harapan kepada masyarakat dengan menjanjikan akan melakukan pembangunan disegala bidang guna menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat. Promosi cita-cita yang tertuang dalam visi misi calon kepala daerah adalah salah satu harapan yang akan dikampanyekan sehingga masyarakat tahu rencana para kandidat saat mendapatkan amanah menjadi kepala daerah definitif.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada pasal 45 ayat (2.g) berbunyi:
“Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: naskah visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Begitupula dengan pasal 68 ayat (4) yang berbunyi:
Materi debat adalah visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dalam rangka:
a.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b.    Memajukan daerah;
c.    Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
d.    Menyelesaikan persoalan daerah;
1.    Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan Nasional; dan
e.    Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

Biasanya visi misi para calon kepala daerah dipasang di baleho, pamflet, stiker, media massa maupun media eletronik bertujuan untuk mempublikasikan rencana pembangunannya jikalau terpilih sebagai Gubernur, Bupati atau Walikota. Tidak jarang isi (content) dari visi misi para calon hampir sama artinya kata-katanya saja yang beda tetapi subtansinya persis sama misalnya Pasangan Calon A visinya “Terwujudnya Masyarakat Yang Sejahtera” dan pasangan Calon B visinya “Meningkatkan Kemakmuran Rakyat”. Secara redaksi kalimat nampak beda tetapi subtansinya sama tentang pembangunan yang mengarah pada peningkatan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, jasmani dan rohani masyarakat, disamping itu visi misi mereka masih terlalu umum dan muluk-muluk sehingga terkesan dibuat asal-asalan, bahkan ada yang beranggapan anak kecilpun bisa mengatakan “Sejahtera dan Makmur”, yang lebih menyedihkan lagi visi misi yang dipaparkan oleh calon kepala daerah hanya menjadi angan-angan belaka tanpa realisasi.

Setiap musim Pilkada tiba kita pasti sering melihat visi para calon kepala daerah hanya berputar-putar pada kata-kata “Sejahtera, Makmur, Sehat, Mandiri, Bermartabat, Berdaya Saing, Berkedilan, Iman, dan Taqwa”.  Oleh karena itu banyak masyarakat merasa bosan dan tidak menaruh perhatian serius tentang visi misi para calon karena saat menjadi kepala daerah yang dituntut oleh masyarakat adalah realisasi janji-janji selama kampanye. Apapun yang dijanjikan oleh para calon pasti semuanya bagus/tidak ada yang buruk, hanya sifatnya yang jelek/sering yang ingkar janji.

Menurut saya visi misi yang dipaparkan oleh para kandidat perlulah dihilangkan karena seharusnya visi misi tersebut sudah termuat dalam visi misi daerah yang sudah direncanakan sesuai dengan hasil Musrembang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Daerah, dokumen perencanaan ini tertuang dalam RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) berlaku selama 20 tahun kedepan, RPJPD merupakan dokumen yang berisi tentang visi misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah serta proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif agar menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah setiap jangka waktu 5 (lima) tahun. Oleh karena itu para calon kepala daerah hanya fokus membuat konsep pembangunan selama 5 tahun ke depan yang disesuaikan dengan RPJPD sehingga bisa lebih realistis dan menyentuh pada kebutuhan rakyat di daerah.

Manfaat penyusunan program kerja para kandidat yang disesuaikan dengan PRJPD maupun RPJMD akan berdampak pada pembangunan daerah lebih terarah, tertata dan terencana dengan matang. Banyaknya fenomena bongkar pasang pembangunan yang disesuaikan dengan selera kepala daerah merupakan langkah salah atau keliru. Program kerja pembangunan para kandidat harusnya dapat diproyeksikan dengan perencanaan capaian target sesuai dengan potensi daerah, misalnya:
Bidang Ekonomi
Berapa pertumbuhan ekonomi yang akan ditargetkan setiap tahunnya?
Berapa lapangan pekerjaan yang akan dibuka setiap tahunnya?
Berapa jumlah pengangguran yang akan dikurangi setiap tahunnya?
Berapa jumlah warga miskin yang akan dikurangi setiap tahunnya?
Bidang Pariwisata dan Kebudayaan
Berapa jumlah turis domestik maupun manca negara yang akan ditarik untuk mengunjungi daerah?
Kebudayaan apa yang prioritas ditumbuhkembangkan?
Berapa sanggar seni yang akan dibangun?
Apa saja kesenian yang akan dijadikan kurikulum muatan lokal daerah dan perlu diajarkan kepada generasi muda maupun tua?
Bidang Kesehatan
Berapa jumlah tenaga kesehatan yang perlu ditambah?
Bagaimana meningkatkan derajat kesehatan masyarakat?
Bagaimana meningkatkan kesehatan ibu dan anak?
Bidang Pendidikan
Bagaimana mengurangi jumlah warga buta huruf?
Bagaimana meningkatkan pendidikan agama dan moral generasi muda?
Bantuan apa saja yang diberikan kepada masyarakat agar mempermudah akses pendidikan maupun biaya pendidikan?
Dan lain sebagainya..!

Berdasarkna daftar urutan pertanyaan di atas, maka program kerja yang ditawarkan kepada masyarakat dapat lebih faktual dan terinci sehingga jelas arah pembangunan yang akan dilakukannya selama menjabat sebagai kepala daerah, disamping itu para investor dan pelaku usaha lebih mempunyai pandangan yang jelas terhadap arah pembangunan di bidang ekonomi, bagi para guru dapat perbaikan kondisi ketersediaan tenaga guru dan kompetensinya, bagi pemerhati budaya dapat memperkirakan proses peningkatan promosi dan kelestarian budaya, begitupula dengan tenaga kesehatan mempunyai harapan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Dengan memaparkan program kerja dan proyeksi perencanaan pembangunan lima tahunan maka rakyat dengan mudah membedakan kualitas kepemimpinan kandidat yang paling unggul maupun tidak sehingga masyarakat bisa menentukan pilihannya sesuai dengan prioritas pembangunan yang mereka butuhkan.

Tidak jarang kita melihat isi visi misi terkesan dibuat hanya untuk menggugurkan syarat administratif sebagai calon kepala daerah merupakan bentuk pencederaan amanat rakyat, dan proses pembodohan kepada rakyat yang dilakukan hanya karena program kerja yang tidak jelas tujuannya. Oleh karena itu sebelum para kandidat mendaftarkan diri di kantor KPUD harusnya diseleksi secara ketat, begitupula dalam proses penjaringan bakal calon yang akan diusung oleh partai politik untuk memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) perlulah menyeleksi berkas program kerja dan proyeksi perencanaan pembangunan selama 5 tahun, setelah itu baru diseleksi oleh masyarakat melalui pemilihan langsung. Jikalau diterapkan cara-cara seperti ini maka masyarakat dengan mudahnya mempelajari berkas-bekas para calon kepala daerah yang mempunyai program kerja menyentuh para permasalahan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Inilah salah satu manfaat pemilihan kepala daerah, dimana masyarakat dapat menentukan pemimpinnya secara cerdas, teliti dan paham tentang arah pembangunan selama 5 tahun ke depan. Menciptakan regulasi atau persyaratan yang operasional dan terintegrasi dengan cita-cita pembangunan daerah maka secara alami dapat melahirkan calon-calon pemimpin daerah yang dapat membangun dengan terencana, berkelanjutan dan berkesinambungan.

Dalam tulisan ini kiranya para pembaca mulai menemukan titik terang tentang perlu tidaknya visi misi para calon kepala daerah, Menurut saya, visi misi para kandidat hanyalah cerita-cerita ilusi atau utopia yang tidak akan terealisasi dalam jangka waktu 5 tahun masa jabatan karena upaya untuk mencapainya visi misi tersebut perlu waktu paling cepat 25 tahun. Oleh karena itu seharusnya visi misi perlu ditiadakan dalam persyaratan menjadi calon kepala daerah, cukup dengan membuat program kerja dan proyeksi perencanaan selama 5 tahun dalam menjawab permasalahan daerah secara rinci dan jelas. Trim’s

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL DARMIN HASIRUN

  CURRICULUM VITAE     CURRICULUM VITAE   Nama Lengkap   Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si . Tempat Tanggal Lahir   Bone-Bone, 10 Juli 1985 Jenis Kelamin   Laki-Laki (L) Pekerjaan   Dosen Agama   Islam Alamat   Lorong Hatibi, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum Kota Baubau , Provinsi Sulawesi Tenggara . Hobi   Membaca, Meneliti, Menulis, Mengajar, Traveling dan dan Diskusi Alamat Email (Pribadi)           darmin.hasirun@gmail.com Kontak Person   0852 1370 8268   Riwayat Pendidikan dan Karya Ilmiah Jenjang Pendidikan Nama Institusi / Program Studi Tahu...

HANYA HITUNGAN JAM KAWASAN ELIT LOS ANGELES RATA DENGAN TANAH

Berita mengejutkan datang dari negeri Paman Sam Amerika Serikat tepatnya di kawasan elit Los Angeles Distrik Pacific Palisades, Negara Bagian California dilanda kebakaran sangat besar dan sulit dipadamkan (Selasa pagi, 7 Januari 2025). Angin Santa Ana yang sangat kuat dengan kecepatan hingga 129 km/jam terus menggila mendorong api melahap setiap bangunan dan sarana yang dilewatinya, ditambah kekeringan yang berkepanjangan serta rumah-rumah elit yang sebagian besar terbuat dari bahan kayu yang mudah terbakar menjadikan kebakaran kian menyebar dengan sangat cepat, bahkan para petugas kebakaran tidak mampu mengatasinya. Kebakaran hebat ini mengakibatkan Los Angeles rata dengan tanah, lebih dari 10.000 bangunan perumahan, fasilitas bisnis dan sarana lainnya bah hilang ditelan bumi. Dilansir di website Kompas.com dengan judul berita “Kebakaran Los Angeles Jadi Bencana Termahal di AS, Kerugian Sudah Mencapai Rp.2.121 Triliun” (11/01/2025), bahkan pada situs berita Sindonews.com menulis tajuk...

FIPH MENYELENGGARAKAN TALKSHOW “PEMBATASAN DISTRIBUSI BBM BERSUBSIDI, SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?”

  Maraknya aksi penimbunan BBM, monopoli pembeliannya, permainan harga BBM bersubsidi, antrian panjang hingga berdampak pada konsumsi BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Kondisi seperti ini menimbulkan banyak keluhan masyarakat terhadap manajemen pendistribusian BBM bersubsidi. Disisi lain BBM bersubsidi yang seharusnya dirasakan langsung masyarakat miskin dengan   harga yang terjangkau tetapi fakta di lapangan menunjukan sebaliknya yaitu BBM bersubsidi malah dimonopoli oleh para pengecer dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar dapat menampung BBM dalam jumlah besar. Para pengecer ini yang notabene tidak mempunyai izin usaha resmi terkait penjualan BBM bersubsidi terkesan kurang diawasi oleh pihak Pertamina maupun Kepolisian. Hal ini diduga ada permainan antara pihak SPBU dan para pengecer yang ingin meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan kebutuhan masyarakat lain. Alhasil banyak Pertalite dalam bentuk botolan dijual bebas sepanjang jalan den...