Pembangunan
daerah merupakan upaya pengembangan, peningkatan, dan optimalisasi pemanfaatan
sumber daya yang dimiliki oleh daerah secara terukur dalam jangka waktu
tertentu. Pembangunan daerah diharapkan dapat menyentuh pada kondisi dan kebutuhan
masyarakat dengan melakukan penjaringan aspirasi dari bawah ke atas (bottom up) untuk menampung dan
mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat serta menemukan solusi
yang tepat guna menanggulangi permasalahan tersebut.
Pembangunan
daerah harus dapat melibatkan segala macam elemen masyarakat, swasta dan
pemerintah dengan mengelaborasikan dan memadukkan tuntutan berbagai elemen di
daerah yang termuat dalam rencana pembangunan daerah selama periode tertentu
contoh dokumen RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah
Daerah), Renstra (Rencana Strategi), Renja (Rencana Kerja), atau dokumen
sejenisnya. Dokumen perencanaan inilah yang digunakan oleh pemerintah daerah
dalam menjalankan tugasnya selama 5 tahun.
Dewasa
ini sering kita mendengarkan para calon kepala daerah memberikan harapan–harapan
kepada masyarakat dengan menjanjikan akan melakukan pembangunan disegala bidang
guna menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat. Promosi cita-cita yang
tertuang dalam visi misi calon kepala daerah adalah salah satu harapan yang
akan dikampanyekan sehingga masyarakat tahu rencana para kandidat saat mendapatkan
amanah menjadi kepala daerah definitif.
Menurut
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada pasal 45 ayat
(2.g) berbunyi:
“Dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: naskah visi, misi, dan
program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
Begitupula
dengan pasal 68 ayat (4) yang berbunyi:
Materi debat
adalah visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dalam
rangka:
a.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
b.
Memajukan
daerah;
c.
Meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat;
d.
Menyelesaikan
persoalan daerah;
1.
Menyerasikan
pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan Nasional; dan
e.
Memperkokoh
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
Biasanya
visi misi para calon kepala daerah dipasang di baleho, pamflet, stiker, media
massa maupun media eletronik bertujuan untuk mempublikasikan rencana
pembangunannya jikalau terpilih sebagai Gubernur, Bupati atau Walikota. Tidak
jarang isi (content) dari visi misi para calon hampir sama artinya kata-katanya
saja yang beda tetapi subtansinya persis sama misalnya Pasangan Calon A visinya
“Terwujudnya Masyarakat Yang Sejahtera” dan pasangan Calon B visinya “Meningkatkan
Kemakmuran Rakyat”. Secara redaksi kalimat nampak beda tetapi subtansinya sama
tentang pembangunan yang mengarah pada peningkatan pemenuhan kebutuhan sandang,
pangan, papan, jasmani dan rohani masyarakat, disamping itu visi misi mereka
masih terlalu umum dan muluk-muluk sehingga terkesan dibuat asal-asalan, bahkan
ada yang beranggapan anak kecilpun bisa mengatakan “Sejahtera dan Makmur”, yang
lebih menyedihkan lagi visi misi yang dipaparkan oleh calon kepala daerah hanya
menjadi angan-angan belaka tanpa realisasi.
Setiap
musim Pilkada tiba kita pasti sering melihat visi para calon kepala daerah
hanya berputar-putar pada kata-kata “Sejahtera, Makmur, Sehat, Mandiri,
Bermartabat, Berdaya Saing, Berkedilan, Iman, dan Taqwa”. Oleh karena itu banyak masyarakat merasa bosan
dan tidak menaruh perhatian serius tentang visi misi para calon karena saat
menjadi kepala daerah yang dituntut oleh masyarakat adalah realisasi
janji-janji selama kampanye. Apapun yang dijanjikan oleh para calon pasti semuanya
bagus/tidak ada yang buruk, hanya sifatnya yang jelek/sering yang ingkar janji.
Menurut
saya visi misi yang dipaparkan oleh para kandidat perlulah dihilangkan karena seharusnya
visi misi tersebut sudah termuat dalam visi misi daerah yang sudah direncanakan
sesuai dengan hasil Musrembang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Daerah,
dokumen perencanaan ini tertuang dalam RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah) berlaku selama 20 tahun kedepan, RPJPD merupakan dokumen yang berisi
tentang visi misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah serta proses
penyusunannya dilakukan secara partisipatif agar menjadi acuan dalam penyusunan
rencana pembangunan jangka menengah daerah setiap jangka waktu 5 (lima) tahun. Oleh
karena itu para calon kepala daerah hanya fokus membuat konsep pembangunan
selama 5 tahun ke depan yang disesuaikan dengan RPJPD sehingga bisa lebih realistis
dan menyentuh pada kebutuhan rakyat di daerah.
Manfaat
penyusunan program kerja para kandidat yang disesuaikan dengan PRJPD maupun
RPJMD akan berdampak pada pembangunan daerah lebih terarah, tertata dan
terencana dengan matang. Banyaknya fenomena bongkar pasang pembangunan yang disesuaikan
dengan selera kepala daerah merupakan langkah salah atau keliru. Program kerja
pembangunan para kandidat harusnya dapat diproyeksikan dengan perencanaan
capaian target sesuai dengan potensi daerah, misalnya:
Bidang Ekonomi
Berapa
pertumbuhan ekonomi yang akan ditargetkan setiap tahunnya?
Berapa
lapangan pekerjaan yang akan dibuka setiap tahunnya?
Berapa
jumlah pengangguran yang akan dikurangi setiap tahunnya?
Berapa
jumlah warga miskin yang akan dikurangi setiap tahunnya?
Bidang Pariwisata
dan Kebudayaan
Berapa
jumlah turis domestik maupun manca negara yang akan ditarik untuk mengunjungi
daerah?
Kebudayaan
apa yang prioritas ditumbuhkembangkan?
Berapa
sanggar seni yang akan dibangun?
Apa
saja kesenian yang akan dijadikan kurikulum muatan lokal daerah dan perlu
diajarkan kepada generasi muda maupun tua?
Bidang Kesehatan
Berapa
jumlah tenaga kesehatan yang perlu ditambah?
Bagaimana
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat?
Bagaimana
meningkatkan kesehatan ibu dan anak?
Bidang Pendidikan
Bagaimana
mengurangi jumlah warga buta huruf?
Bagaimana
meningkatkan pendidikan agama dan moral generasi muda?
Bantuan
apa saja yang diberikan kepada masyarakat agar mempermudah akses pendidikan
maupun biaya pendidikan?
Dan
lain sebagainya..!
Berdasarkna
daftar urutan pertanyaan di atas, maka program kerja yang ditawarkan kepada
masyarakat dapat lebih faktual dan terinci sehingga jelas arah pembangunan yang
akan dilakukannya selama menjabat sebagai kepala daerah, disamping itu para
investor dan pelaku usaha lebih mempunyai pandangan yang jelas terhadap arah pembangunan
di bidang ekonomi, bagi para guru dapat perbaikan kondisi ketersediaan tenaga
guru dan kompetensinya, bagi pemerhati budaya dapat memperkirakan proses
peningkatan promosi dan kelestarian budaya, begitupula dengan tenaga kesehatan mempunyai
harapan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Dengan memaparkan program
kerja dan proyeksi perencanaan pembangunan lima tahunan maka rakyat dengan
mudah membedakan kualitas kepemimpinan kandidat yang paling unggul maupun tidak
sehingga masyarakat bisa menentukan pilihannya sesuai dengan prioritas
pembangunan yang mereka butuhkan.
Tidak
jarang kita melihat isi visi misi terkesan dibuat hanya untuk menggugurkan
syarat administratif sebagai calon kepala daerah merupakan bentuk pencederaan
amanat rakyat, dan proses pembodohan kepada rakyat yang dilakukan hanya karena program
kerja yang tidak jelas tujuannya. Oleh karena itu sebelum para kandidat mendaftarkan
diri di kantor KPUD harusnya diseleksi secara ketat, begitupula dalam proses
penjaringan bakal calon yang akan diusung oleh partai politik untuk memenuhi ambang
batas parlemen (parliamentary
threshold) perlulah menyeleksi berkas program kerja dan
proyeksi perencanaan pembangunan selama 5 tahun, setelah itu baru diseleksi oleh
masyarakat melalui pemilihan langsung. Jikalau diterapkan cara-cara seperti ini
maka masyarakat dengan mudahnya mempelajari berkas-bekas para calon kepala
daerah yang mempunyai program kerja menyentuh para permasalahan daerah dan
kebutuhan masyarakat.
Inilah
salah satu manfaat pemilihan kepala daerah, dimana masyarakat dapat menentukan
pemimpinnya secara cerdas, teliti dan paham tentang arah pembangunan selama 5
tahun ke depan. Menciptakan regulasi atau persyaratan yang operasional dan
terintegrasi dengan cita-cita pembangunan daerah maka secara alami dapat
melahirkan calon-calon pemimpin daerah yang dapat membangun dengan terencana,
berkelanjutan dan berkesinambungan.
Dalam
tulisan ini kiranya para pembaca mulai menemukan titik terang tentang perlu
tidaknya visi misi para calon kepala daerah, Menurut saya, visi misi para
kandidat hanyalah cerita-cerita ilusi atau utopia yang tidak akan terealisasi
dalam jangka waktu 5 tahun masa jabatan karena upaya untuk mencapainya visi
misi tersebut perlu waktu paling cepat 25 tahun. Oleh karena itu seharusnya
visi misi perlu ditiadakan dalam persyaratan menjadi calon kepala daerah, cukup
dengan membuat program kerja dan proyeksi perencanaan selama 5 tahun dalam menjawab
permasalahan daerah secara rinci dan jelas. Trim’s
Komentar
Posting Komentar