Langsung ke konten utama

MENGUJI INTEGRITAS ANGGOTA KPUD KABUPATEN BUTON *Darmin Hasirun*




Beberapa hari ini kita menyaksikan fenomena menjelang Pilkada yang memilukan dan memalukan di Kabupaten Buton, kejadian yang mengingatkan kita pada Pilkada 4 tahun lalu, dimana ada satu pasangan calon tidak lolos berkas hanya karena tidak memenuhi ambang batas parlemen. Kejadian ini mengisyaratkan bahwa daerah Kabupaten Buton belum bisa move on pada upaya menciptakan pemilihan kepala daerah yang bersih, damai dan berwibawa, hal ini ditandai pecahnya kesabaran masyarakat yang berujung pada amukan massa yang tidak terbendung hanya karena satu dan lain hal.

Kamis, tanggal 29 September 2016 adalah momentum yang tidak akan dilupakan dalam benak masyarakat Kabupaten Buton, dimana kita sedang diperdengarkan dan dipertontonkan situasi turbulensi sosial yang tidak puas dengan lembaga KPUD. Lembaga yang dikenal independen terhadap segala kepentingan politik daerah, merekalah yang seharusnya menjadi wasit dalam gelanggang pertandingan memperebutkan hati rakyat di daerah.

Kekesalan massa Kubu Pasangan Hamin dan Farid kepada anggota KPUD yang tidak segera diputuskan, apakah pasangan tersebut diterima atau ditolak untuk maju di Pilkada Kabupaten Buton. Massa yang kesal kemudian melempari kantor KPUD Kabupaten Buton. Melihat massa yang mulai berusaha merangsek, segera mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan. Pada saat yang sama petugas juga mengevaluasi lima anggota KPUD keluar kantor tanpa mengambil keputusan apapun. “Kalau mau aman, anggota KPU harus segera memutuskan apakah H.Hamin diterima atau ditolak. H Hamin diterima, KPU aman, “teriak beberapa pendukung pasangan Hamin/Farid”. (Republika.Co.Id, Sabtu 1 Oktober 2016).

Berdasarkan kejadian di atas, ada beberapa hal penting yang menjadi pelajaran buat anggota KPUD diantaranya terlihat manajemen komunikasi KPUD masih lemah dalam memberikan pemahaman kepada publik, padahal mereka harusnya punya dasarnya pertimbangan kuat, apakah diputuskan sekarang atau hari tertentu sesuai dengan mekanisme yang berlaku, nampaknya tekanan massa yang datang mengawal pasangan Hamin/Farid menjadikan anggota KPUD kehilangan kemampuannya dalam memberikan penjelasan kepada massa. KPUD sebagai lembaga yang independen tidak boleh memutuskan sesuatu dibawah tekanan, intimidasi, pesanan pihak tertentu, dan pengaruh kekuasaan penguasa. Roh KPUD yang bersifat independen ternyata hilang ditelan massa sehingga mereka tidak berani bahkan tidak mampu meredam emosi massa yang datang pada saat itu. Kejadian tersebut mengakibatkan penundaan keputusan sampai pada waktu yang tidak ditentukan.

Keanehan dan keganjilan yang dirasakan oleh para pendukung Hamin/Farid menjadikan isu-isu negatif berkembang pesat dan menyerang lembaga pelaksana Pilkada ini, mulai dari penerima suap dari pihak tertentu, mendapatkan pesanan, masuk angin, adanya intervensi, bahkan sudah menjalin kerjasama (kolusi) dengan pihak tertentu guna mewujudkan calon tunggal pada Pilkada 2017 dan berbagai isu negatif lain yang tentunya belum terbukti kebenarannya. Tingkah laku mencurigakan dari anggota KPUD mengingatkan saya pada kasus Kopi Vietnam rasa Sianida yang menjerat Jessica sebagai terduga yang meracuni Mirna tetapi pembuktian hukumnya belum kuat, disisi lain masyarakat sudah menaruh kecurigaan yang kuat bahwa Jessica-lah yang membunuh Mirna karena tingkat lakunya yang aneh, begitupula dengan anggota KPUD tersebut.

Kesimpangsiuran informasi yang beredar telah menjadikan publik bingung dan marah dengan penetapan pasangan calon tunggal di Kabupaten Buton, bagaimana tidak. Beberapa hari sebelumnya, TV swasta Nasional seperti Metro TV, TV One dan beberapa TV swasta lainnya ternyata sudah terlanjur melempar informasi kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Buton bahwa hanya ada satu pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah.

Informasi di atas dipublikasikan berdasarkan berita yang dikutip dari laman infopilkada.kpu.go.id per 27 September 2016, dicatat bahwa 7 daerah berpotensi hanya memiliki pasangan calon tunggal. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lampung), Kabupaten Pati (Jawa Barat), Kabupaten Pati (Jawa Tengah), serta, Kota Landak (Kalimantan Barat). Selain keempat daerah tersebut, tiga daerah lain yaitu Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara), Kota Tebing Tinggi (Jambi), dan Kabupaten Kulon Progo (Yogyakarta) juga tercatat hanya memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal.

Melihat informasi di atas maka KPUD Kabupaten Buton memutuskan memperpanjang masa pendaftaran pasangan bakal calon selama tiga hari, 27-29 September 2016. Keputusan ini diambil karena pihak KPUD melihat masih ada peluang munculnya satu pasangan calon lain. Alhasil, tanggal 29 September 2016 pasangan Hamin dan Farid melakukan pendaftaran yang dipadati oleh ratusan bahkan ribuan masyarakat baik sebagai simpatisan, relawan ataupun hanya sekedar datang menyaksikan saat-saat bersejarah di Kabupaten Buton.

Pembentukan opini publik lewat media ternyata menaruh curiga dari massa pihak pasangan Hamin dan Farid bahwa ada rencana terselubung yang akan dimainkan oleh anggota KPUD Kabupaten Buton, dan isu itu terjawab setelah pasangan ini dinyatakan bahwa berkas yang dibawah di kantor KPUD maladministrasi (cacat administrasi) karena salah satu rekomendasi dukungan partai politik PKPI ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekjen. Menurut Tim Sukses Hamin/Farid, rekomendasi PKPI ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekjen karena Sekjen PKPI sudah dipecat dari kepengurusan partai, oleh karena itu mereka lampirkan bukti administrasi bahwa Wakil Sekjenlah yang menggantikan Sekjen secara kelembagaan.

Ternyata, pihak KPUD mempunyai alasan tersendiri yang menyebabkan berkas yang dibawah pasangan Hamin/Farid masih belum memenuhi syarat ketentuan yang berlaku, seperti yang termuat dalam Surat Kemenkumham RI Nomor AHU.4.AH.11.01.84. Perihal Penegasan Susunan Personalia DPN PKPI tanggal 20 September 2016 yang menegaskan bahwa Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson.

Bunyi surat di atas telah memberikan referensi bagi anggota KPUD untuk memutuskan bahwa diluar dari surat Kemenkumham tidak bisa diterima seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 40A ayat 2, 3, 4 dan 5 yang berbunyi sebagai berikut:
(2)     Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3)     Jika masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4)     Putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) wajib didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru dan wajib ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya persyaratan.
(5)     Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran pasangan calon di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengurusan Partai Politik yang berhak mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.”

Menurut saya ini bukan masalah hukum yang bisa diinterpretasikan berdasarkan keputusan KPU RI maupun Kemenkumham, tetapi ini masalah manajemen komunikasi anggota KPUD karena KPUD hanya bisa melaksanakan tugasnya jikalau ada perintah dari peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan kepala daerah, jadi argumentasi dari pihak Hamin/Farid secara aturan kelembagaan partai politik benar tetapi menurut Undang-Undang dan keputusan Kemenkumham belum tentu benar karena wakil Sekjen yang mengganti Sekjen harus melalui keputusan Mahkamah Partai dan disahkan oleh Kemenkumham, disamping itu KPUD tidak bisa dan tidak boleh mengurus masalah partai, yang harus diurus mereka adalah masalah peraturan perundang-undangan.

Jadi, saya melihat kejadian di atas, anggota KPUD masih lemah mengartikulasikan peraturan yang ada sehingga ada mispersepsi yang dibangun oleh kubu Hamin/Farid dan pihak KPUD. Ditambah lagi manajemen tim KPUD masih bercerai berai, bisa jadi isu-isu yang berkembang bahwa mereka menerima sesuatu itu benar dan bisa pula tidak benar, bagi saya benar atau tidak isu tersebut harusnya masuk pada pembuktian di ranah hukum bukan opini, dan seharusnya pihak KPUD lebih jeli mempersiapkan diri, lebih-lebih menghadapi tekanan massa yang ingin jagoannya masuk sebagai calon kepala daerah tahun 2017 nanti.

Dilemanya anggota KPUD terhadap tugasnya, menyisahkan pertanyaan publik “ada apa dengan KPUD Kabupaten Buton?” Oleh karena itu ketegasan dan kejelian pihak KPUD memutuskan Hamin/Farid lolos atau tidak harus dilakukan dengan sadar dan tidak berada dibawah pengaruh siapapun, yang tentunya segala konsekuensi keputusan tersebut menjadi tanggungjawab anggota KPUD secara moral maupun hukum.

Selamat bekerja, semoga keputusannya adalah yang terbaik untuk daerah..!  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL DARMIN HASIRUN

  CURRICULUM VITAE     CURRICULUM VITAE   Nama Lengkap   Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si . Tempat Tanggal Lahir   Bone-Bone, 10 Juli 1985 Jenis Kelamin   Laki-Laki (L) Pekerjaan   Dosen Agama   Islam Alamat   Lorong Hatibi, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum Kota Baubau , Provinsi Sulawesi Tenggara . Hobi   Membaca, Meneliti, Menulis, Mengajar, Traveling dan dan Diskusi Alamat Email (Pribadi)           darmin.hasirun@gmail.com Kontak Person   0852 1370 8268   Riwayat Pendidikan dan Karya Ilmiah Jenjang Pendidikan Nama Institusi / Program Studi Tahu...

HANYA HITUNGAN JAM KAWASAN ELIT LOS ANGELES RATA DENGAN TANAH

Berita mengejutkan datang dari negeri Paman Sam Amerika Serikat tepatnya di kawasan elit Los Angeles Distrik Pacific Palisades, Negara Bagian California dilanda kebakaran sangat besar dan sulit dipadamkan (Selasa pagi, 7 Januari 2025). Angin Santa Ana yang sangat kuat dengan kecepatan hingga 129 km/jam terus menggila mendorong api melahap setiap bangunan dan sarana yang dilewatinya, ditambah kekeringan yang berkepanjangan serta rumah-rumah elit yang sebagian besar terbuat dari bahan kayu yang mudah terbakar menjadikan kebakaran kian menyebar dengan sangat cepat, bahkan para petugas kebakaran tidak mampu mengatasinya. Kebakaran hebat ini mengakibatkan Los Angeles rata dengan tanah, lebih dari 10.000 bangunan perumahan, fasilitas bisnis dan sarana lainnya bah hilang ditelan bumi. Dilansir di website Kompas.com dengan judul berita “Kebakaran Los Angeles Jadi Bencana Termahal di AS, Kerugian Sudah Mencapai Rp.2.121 Triliun” (11/01/2025), bahkan pada situs berita Sindonews.com menulis tajuk...

FIPH MENYELENGGARAKAN TALKSHOW “PEMBATASAN DISTRIBUSI BBM BERSUBSIDI, SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?”

  Maraknya aksi penimbunan BBM, monopoli pembeliannya, permainan harga BBM bersubsidi, antrian panjang hingga berdampak pada konsumsi BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Kondisi seperti ini menimbulkan banyak keluhan masyarakat terhadap manajemen pendistribusian BBM bersubsidi. Disisi lain BBM bersubsidi yang seharusnya dirasakan langsung masyarakat miskin dengan   harga yang terjangkau tetapi fakta di lapangan menunjukan sebaliknya yaitu BBM bersubsidi malah dimonopoli oleh para pengecer dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar dapat menampung BBM dalam jumlah besar. Para pengecer ini yang notabene tidak mempunyai izin usaha resmi terkait penjualan BBM bersubsidi terkesan kurang diawasi oleh pihak Pertamina maupun Kepolisian. Hal ini diduga ada permainan antara pihak SPBU dan para pengecer yang ingin meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan kebutuhan masyarakat lain. Alhasil banyak Pertalite dalam bentuk botolan dijual bebas sepanjang jalan den...