Langsung ke konten utama

DISKUSI MENGENAI “UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL”

 

Darmin Hasirun

Malam ini adalah pertemuan kelima diskusi perorangan mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang menjadi pemakalah adalah saudara La Ode Ramelan dengan mengangkat masalah “ujaran kebencian di media sosial”. Isu ini memang dianggap menarik karena banyaknya kasus penyebaran informasi tentang kebencian kepada seseorang ataupun kelompok masyarakat yang berdampak besar terhadap keharmonisan dan keutuhan bangsa Indonesia.

Ujaran kebencian (hate speech) yaitu ucapan atau tulisan yang dibuat oleh seseorang atau sekelompok orang untuk disebarluaskan kepada khalayak ramai yang berisikan pesan kebencian terhadap orang lain, ataupun kelompok tertentu baik agama, keyakinan, ras, etnis, jabatan ataupun orientasi seksual melalui media sosial. Oleh karena perilaku ini dianggap menyimpang dari ajaran agama, pancasila maupun norma-norma kesusilaan yang berakibat munculnya konflik sosial sehingga dikategorikan sebagai perbuatan pidana, seperti yang termuat dalam KUHP pasal 156, pasal 157, pasal 310, maupun pasal 311 menyebutkan ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama 4 tahun, larangan ujaran kebencian juga termuat dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.

Media sosial yang sering digunakan dalam menyebarkan kebencian adalah facebook, twitter, whatsapp, instagram, dan lain-lain, media-media ini dijadikan sebagai alat oleh oknum-oknum tertentu untuk menyebarkan berita atau pernyataan yang berisi kebencian kepada pihak lain yang berbeda pendapat, pandangan dan identitas lainnya.


Ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta diskusi kepada pemakalah diantaranya datang dari Saudara La Ode Moko yang bertanya “Bagaimana upaya dalam menangani ujaran kebencian?” jawabannya penanganan ujaran kebencian di media sosial dapat ditangani dengan 2 pendekatan yaitu pendekatan preventif berupa tindakan pencegahan dapat berupa sosialisasi tentang bahaya ujaran kebencian kepada masyarakat umum, memberikan edukasi cara dan etika menggunakan media sosial dengan baik dan bijak, menumbuhkan budaya literasi yang bermartabat dan berakhlak mulia, mengajarkan nilai-nilai agama dan kearifan lokal yang baik dalam membentuk karakter masyarakat. Adapula dengan pendekatan represif yaitu tindakan yang bersifat menekan, menahan, mengekang, atau memberikan hukuman dengan tujuan memberikan efek jera kepada para pelaku yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian.

Pada pertanyaan Yadin Lubis “apakah kritikan adalah bagian dari ujaran kebencian?” jawabannya tentu tidak karena kritikan adalah cara mengoreksi sesuatu dengan menganalisis dan mengevaluasi kesalahan agar dibenahi atau diperbaiki sesuai dengan aturan yang berlaku dan kritikan selalu didasarkan pada data-data yang akurat dan valid sedangkan ujaran kebencian didasarkan pada rasa tidak suka dengan seseorang atau sekelompok orang yang diekspresikan dalam bentuk kata-kata kasar, menghina, mendiskreditkan, mendiskriminasi dan mengucilkan, atau mengeluarkan simbol-simbol yang melambangkan penghinaan. Kritikan selalu diakhiri dengan memberikan saran sedangkan ujaran kebencian hanya berakhir pada ucapan kasar, kotor dan menghina saja.

Saudari Ainun juga bertanya mengenai “apa perbandingan antara dampak ujaran kebencian yang disampaikan melalui media sosial maupun dunia nyata?” pertanyaan ini dianggap bagus karena kasus penyebaran kebencian lebih besar menggunakan media sosial karena dianggap mudah diketahui orang banyak, sedangkan dampak ujaran kebencian bagi dunia nyata akan meruntuhkan benteng persatuan dan kesatuan bangsa, meskipun orang-orang yang menyebarkan kebencian di dunia nyata jauh lebih rendah dampak sosialnya dibandingkan dengan menyebarannya melalui media sosial.

Saudari Wa Ode Undri bertanya mengenai “bagaimana cara anda menanggapi ujaran kebencian di media sosial?” menarik pertanyaan dijawab karena hampir semua orang sempat mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan di media sosial oleh pihak lain yang tidak suka dengan seseorang. Jika ujaran kebenciannya dianggap biasa saja, maka cukuplah mengingatkan orang yang menyebarkan kebencian tersebut ataupun meminta maaf jikalau ada kesalahan yang pernah dilakukan, tetapi jika ujaran kebencian sudah mengarah pada penghinaan sekelompok orang, agama, simbol-simbol negara ataupun budaya setempat, maka perlu dilakukan tindakan hukum sebagai pelajaran bagi si pelaku agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Begitu pula dengan saudari Iin Angelia yang bertanya “bagaimana solusi agar mencegah dan menghadapi hate speech ?” pada penjelasan sebelumnya sebenarnya sudah dijawab baik dalam tahapan preventif ataupun represif, bisa pula memberikan nasehat, peringatan dan menyelesaikan melalui jalur hukum negara agar ujaran kebencian tidak tumbuh subur dalam kehidupan masyarakat.

Didalam Pancasila juga telah tertuang pada sila ke-2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab yang bisa diterapkan agar setiap orang harus menjaga sikapnya / adabnya terhadap orang lain serta berlaku adil kepada orang atau golongan lain yang berbeda pandangan ataupun keyakinan karena sikap adil dan beradab inilah yang mengantarkan bangsa Indonesia menuju pada persatuan bagi seluruh rakyat dari Sabang sampai Merauke.

Perintah berbuat adil bagi semua umat yang dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa tertuang dalam firman Allah Swt yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَ‍َٔانُ قَوۡمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعۡدِلُواْۚ ٱعۡدِلُواْ هُوَ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ ٨

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al Maidah Ayat 8).

 

Catatan hari Sabtu, 12 November 2022.


 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL DARMIN HASIRUN

  CURRICULUM VITAE     CURRICULUM VITAE   Nama Lengkap   Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si . Tempat Tanggal Lahir   Bone-Bone, 10 Juli 1985 Jenis Kelamin   Laki-Laki (L) Pekerjaan   Dosen Agama   Islam Alamat   Lorong Hatibi, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum Kota Baubau , Provinsi Sulawesi Tenggara . Hobi   Membaca, Meneliti, Menulis, Mengajar, Traveling dan dan Diskusi Alamat Email (Pribadi)           darmin.hasirun@gmail.com Kontak Person   0852 1370 8268   Riwayat Pendidikan dan Karya Ilmiah Jenjang Pendidikan Nama Institusi / Program Studi Tahu...

HANYA HITUNGAN JAM KAWASAN ELIT LOS ANGELES RATA DENGAN TANAH

Berita mengejutkan datang dari negeri Paman Sam Amerika Serikat tepatnya di kawasan elit Los Angeles Distrik Pacific Palisades, Negara Bagian California dilanda kebakaran sangat besar dan sulit dipadamkan (Selasa pagi, 7 Januari 2025). Angin Santa Ana yang sangat kuat dengan kecepatan hingga 129 km/jam terus menggila mendorong api melahap setiap bangunan dan sarana yang dilewatinya, ditambah kekeringan yang berkepanjangan serta rumah-rumah elit yang sebagian besar terbuat dari bahan kayu yang mudah terbakar menjadikan kebakaran kian menyebar dengan sangat cepat, bahkan para petugas kebakaran tidak mampu mengatasinya. Kebakaran hebat ini mengakibatkan Los Angeles rata dengan tanah, lebih dari 10.000 bangunan perumahan, fasilitas bisnis dan sarana lainnya bah hilang ditelan bumi. Dilansir di website Kompas.com dengan judul berita “Kebakaran Los Angeles Jadi Bencana Termahal di AS, Kerugian Sudah Mencapai Rp.2.121 Triliun” (11/01/2025), bahkan pada situs berita Sindonews.com menulis tajuk...

FIPH MENYELENGGARAKAN TALKSHOW “PEMBATASAN DISTRIBUSI BBM BERSUBSIDI, SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?”

  Maraknya aksi penimbunan BBM, monopoli pembeliannya, permainan harga BBM bersubsidi, antrian panjang hingga berdampak pada konsumsi BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Kondisi seperti ini menimbulkan banyak keluhan masyarakat terhadap manajemen pendistribusian BBM bersubsidi. Disisi lain BBM bersubsidi yang seharusnya dirasakan langsung masyarakat miskin dengan   harga yang terjangkau tetapi fakta di lapangan menunjukan sebaliknya yaitu BBM bersubsidi malah dimonopoli oleh para pengecer dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar dapat menampung BBM dalam jumlah besar. Para pengecer ini yang notabene tidak mempunyai izin usaha resmi terkait penjualan BBM bersubsidi terkesan kurang diawasi oleh pihak Pertamina maupun Kepolisian. Hal ini diduga ada permainan antara pihak SPBU dan para pengecer yang ingin meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan kebutuhan masyarakat lain. Alhasil banyak Pertalite dalam bentuk botolan dijual bebas sepanjang jalan den...