Darmin Hasirun
Seorang mahasiswa bertanya kepada saya
tentang alasan Soeharto menjadi Presiden RI dalam jangka waktu yang lama,
seperti ini pertanyaan: Mengapa Soeharto bisa memimpin Indonesia sangat lama.
Apakah MPR RI dan DPR RI belum menetapkan aturan tentang masa jabatan
kepresidenan atau karena memang Soeharto sangat diktator dan memiliki uang yang
sangat banyak untuk membeli kekuasaan ? Pertanyaan ini membuat saya harus
memberikan alasan yang jelas agar bisa dipahami oleh mahasiswa.
Soeharto mempunyai masa jabatan Presiden RI selama 32 tahun mulai tanggal 12 Maret 1967 – 21 Mei 1998. Lamanya masa jabatan Soeharta menjadi Presiden RI dikarenaan oleh banyak hal diantaranya pada masa Orde Baru tidak ada pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, hal ini dapat dilihat dari bunyi UUD pada Pasal 7 sebelum amandemen yang tertulis bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Hal ini menjadi peluang baru bagi penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya dengan menguasai suara parlemen yang menempatkan kader-kader Golkar mengisi di dalam lembaga legislatif sedangkan partai pesaingnya bukannya lawan berat karena rakyat Indonesia diarahkan oleh kekuasaan politik untuk memilih kader partai Golkar.
Selain itu Soeharto juga
mempunyai prestasi dalam menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan negara
terhadap para pemberontak di tingkat daerah dan berhasil menjadikan Pancasila
sebagai ideologi tunggal Negara artinya setiap organisasi pemerintah,
masyarakat, pers dan lain-lain tidak boleh menjadikan ideologi lain selain Pancasila,
menyingkirkan partai komunis dan
memberantas pengurusnya serta simpatisan partai komunis yang dianggap
berbahaya bagi eksistensi negara Indonesia.
Soeharto juga berhasil meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara sampai 10% berdampak pada harga barang-barang murah, swasembada pangan, program transmigrasi berhasil dilaksanakan, kualitas pendidikan lebih baik daripada negara-negara tetangga lainnya di Asia Tenggara hingga pernah banyak orang Malaysia datang belajar di kampus-kampus Indonesia dan banyaknya membangun infrastruktur di daerah-daerah meskipun pada waktu itu masih lebih terkonsentrasi di tanah jawa yang dikenal dengan istilah “Jawa Sentris” karena lumbung suara terbanyak ada di tanah jawa artinya Soeharto sangat pintar memainkan politik kekuasaannya dengan membangun pada daerah yang paling banyak wajib pilihnya dan menentukan kemenangan Presiden yaitu tanah jawa, beliau juga dikagumi karena berhasil melepas Indonesia dari krisis ekonomi dimana masa awal pemerintahan beliau terjadi hiper inflasi ekonomi yang menyebabkan banyak harga barang-barang meningkat drastis, makanya selama 30 tahun masa jabatannya pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat sehat hingga Indonesia dijuluki “Macan Asia”. Soeharto berubah menjadi oligarki dengan pundi-pundi kekayaan sangat melimpah, mengutip situs Washington Pos, laporan Forbes menobatkan Soeharto sebagai salah satu orang terkaya di dunia pada masa pemerintahannya. Forbes memasukkan Soeharto sebagai orang terkaya keenam di dunia dengan kekayaan bersih US$ 16 miliar. Kemudian, keluarga Soeharto tercatat memiliki total kekayaan US$ 30 miliar.
Tahun 1998 terjadi gelombang
krisis ekonomi global yang melanda banyak negara di berbagai belahan dunia,
termasuk Indonesia yang menyebabkan nilai tukar rupiah terhadap dolar merosot
tajam, banyaknya utang luar negeri, dan sistem perbankan yang belum stabil. Hal
inilah menyebabkan gelombang reformasi tahun 1998 dan menjatuhkan Soeharto dari
tampuk kekuasaannya.
Saya tidak sepakat Soeharto disebut Sangat Diktator karena diktator adalah seorang pemimpin sebuah negara / wilayah yang memerintah dengan kejam serta melakukan penindasan kepada rakyatnya. Soeharto lebih tepat disebut pemimpin yang otoriter artinya pemerintahan yang meletakkan segala bentuk kekuasaan pada negara atau pemimpin negara tersebut tanpa memperhatikan aspek-aspek kebebasan individu. Pemimpin otoriter yang kejam itulah disebut diktator.
Tahun 1999 terjadilah reformasi diberbagai bidang salah satunya reformasi dalam hukum dengan melakukan amandemen pertama UUD 1945 yang mengubah masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi tidak boleh lebih dari 2 periode, yang terdapat pada UUD 1945 pasal 7 berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Komentar
Posting Komentar