UMU BUTON PRO POOR
Darmin Hasirun
Dosen Universitas Muslim Buton
Lahirnya Universitas Muslim Buton di tengah-tengah
masyarakat Kota Baubau menjadi harapan baru bagi generasi muda yang ingin
melanjutkan kuliah tanpa dibebani oleh biaya pendidikan yang melambung tinggi,
disamping itu di kampus UMU Buton disediahkan pula deretan beasiswa yang akan
diberikan kepada mahasiswa yang tidak mampu maupun yang berprestasi secara
akademik.
Kebijakan kampus membantu mahasiswa yang tidak mampu
dalam segi finansial adalah kemudahan yang diberikan kepada setiap orang yang
beringinan menduduki bangku kuliah agar mendapatkan bekal ilmu pengetahuan,
iman dan taqwa serta tidak lagi bersusah payah mendaftarkan diri di perguruan
tinggi. Pandangan bahwa tidak ada yang rumit di kampus UMU Buton merupakan
keyakinan kami dalam pelayanan karena kerumitan menjadi bagian dari kelemahan
pelayanan, dan tentunya semua syarat dan prosedur yang sederhana tersebut harus
dipenuhi agar tertata dengan baik.
Kami menyadari sekarang ini biaya pendidikan semakin meroket
setiap tahunnya sehingga orang-orang yang tidak mampu secara ekonomi harus
banting tulang sambil kuliah, alhasil belajarnyapun tidak lagi konsen, hal ini
banyak terjadi pada mahasiswa menjelang awal kuliah atau akhir semester mereka
harus bekerja keras mencari uang agar dapat menutupi berbagai biaya di kampus
yang tentunya biaya tersebut lebih banyak membantu kampus daripada mendapatkan
ilmu yang bermanfaat bagi kesuksesan di masa depan. Biaya pendidikan tinggi
hanya akan menghasilkan jiwa-jiwa kapitalisme yang memandang semuanya bisa
dibeli dengan uang, sedangkan UMU Buton mengambil paradigma bahwa kampuslah
yang harus banyak membantu mahasiswa agar mereka kelak menjadi manusia-manusia
yang berguna bagi bangsa dan negaranya.
Adanya keringanan biaya kuliah, berbagai deretan beasiswa
dan bentuk kemudahan pelayanan lainnya akan mengurangi beban hidup bagi
siapapun yang kuliah sekaligus memberikan rasa nyaman dan aman karena UMU Buton
telah mendapatkan izin dari Kemenristedikti Nomor 391/KPT/I/2019 dengan metode
pembelajaran kekinian yang disesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI, Nadiem Makarim.
Adapun biaya SPP mahasiswa setiap semester hanya
membayar Rp.1.500.000 dengan angsuran 2 kali, biaya SPB selama 4 tahun kuliah
hanya membayar Rp.1.500.000 yang bisa diangsur sebanyak 2 kali pula. Sedangkan program
beasiswa yang disediahkan oleh kampus antara lain: Beasiswa Ekonomi, Beasiswa
Prestasi, Beasiswa Lanjut Studi, dan Beasiswa Hafizh Al Qur’an.
Sepantasnya kampus UMU Buton memberikan bantuan kepada
mahasiswanya yang tidak mampu secara keuangan karena persaingan memasuki
jenjang sarjana kian ketat dan rumit sehingga orang tua mahasiswa atau
mahasiswa tersebut kadang mengalami stress berat dengan situasi yang susah
tersebut, belum lagi mereka harus berjuang mencari pekerjaan dengan bekal
ijazah tersebut, padahal dalam dunia kerja, ijazah bukanlah indikator prestasi
kerja tetapi ketekunan, kedisiplinan dan kesabaran dll adalah bekal yang harus
tertanam di dalam diri mahasiswa UMU Buton.
UMU Buton Pro
Poor merupakan gambaran berbagai kebijakan kampus yang lebih mengedepankan
mahasiswa miskin agar mereka betul-betul belajar dengan cara meringankan biaya
kuliahnya, diberikan beasiswa, fasilitas pendidikan yang memadai dan para
dosen-dosen yang terampil di bidangnya.
Kebijakan kampus yang pro poor diharapkan menjadi batu loncatan dalam menimbah ilmu
pengetahuan, melewati berbagai pengalaman akademik, membangun jaringan yang
bisa digunakan saat memasuki dunia kerja, UMU Buton juga mempersiapkan para
mahasiswanya akan mempunyai mentalitas wirausaha dan kepemimpinan yang handal
agar mereka bisa keluar dari lingkaran kemiskinan karena salah satu yang
menyebabkan terjadinya kemiskinan adalah cara pandang (mindset) yang salah, maka UMU Buton adalah sarana untuk membenahi
cara pandang agar mempunyai prinsip yang mengantarkan mereka memasuki gerbang
kesuksesan yang diharapkan.
Pro poor adalah bentuk
dukungan pihak kampus kepada orang-orang yang lemah secara ekonomi yang
tentunya bagi mahasiswa yang mempunyai keinginan kuliah agar mereka mendapatkan
hak yang sama dengan orang lain. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan”.
Hak pendidikan bagi setiap orang juga tercantum pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 12
berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan
bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh
pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya
agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak
mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”.
PENDIDIKAN ADALAH HAK SETIAP MANUSIA.
MAKA, GUNAKANLAH HAK ANDA DENGAN BERKULIAH DI
UNIVERSITAS MUSLIM BUTON.
Komentar
Posting Komentar