Darmin Hasirun
Setelah disahkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal, maka secara resmi Pemerintah Republik Indonesia
membuka keran investasi minuman keras mengandung alkohol di tanah air
Indonesia.
Hal ini dapat dilihat pada
pasal 3 berbunyi "Bidang Usaha terbuka, terdiri atas: a. Bidang Usaha prioritas; b. Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM; c. Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu; dan d. Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
Ternyata Bidang Usaha Dengan Persyaratan Tertentu ada di bagian lampiran Perpres yang mencantumkan syarat membuka industri minuman keras mengandung alkohol. Tentunya kita bertanya-tanya, apa dasar Pemerintah RI memberikan ruang bebas terhadap investasi haram ini ? Padahal tidak ada satupun ajaran agama di negeri ini membolehkan minuman keras beralkohol, menurut saya apabila sudah bertentangan dengan ajaran agama pastinya akan bertentangan pula dengan nilai-nilai Pancasila yang terdapat pada Sila 1 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila 2 “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.
Jika hanya ingin berambisi mendapatkan uang sebanyak-banyaknya, harusnya
tidak boleh membutakan hati nurani, ataupun melawan ajaran agama
karena tindakan atau perbuatan yang mengabaikan perintah agama, disitulah hadirnya
murka Tuhan terhadap siapapun yang menyokong perbuatan haram tersebut.
Anehnya, di dalam Perpres No.10 Tahun 2021, Legalisasi Industri Minuman
Keras mengandung Alkohol dibolehkan dengan mengesampingkan aspek ajaran
agama dan memperhatikan budaya dan kearifan lokal, adapun syarat pertama yaitu “untuk Penanaman
Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa
Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan
budaya dan kearifan setempat”.
Hal ini lagi-lagi sangat bertentangan dengan psikologi sosial
kemasyarakatan rakyat Indonesia yang bukan hanya menjadi manusia
berbudaya tetapi pula manusia beragama yang menjaga nilai-nilai budaya dan
agamanya, ibarat dua sisi mata uang yang saling melengkapi “dia yang berbudaya
pasti beragama”, oleh karena itu rakyat Indonesia yang berbudaya dipastikan
mempunyai agamanya masing-masing sehingga tidak ada satupun di wilayah NKRI
yang membolehkan perbuatan mengkonsumsi alkohol, kecuali dia yang tidak
memahami ajaran agamanya sendiri.
Ditambah lagi pada syarat kedua “Penanaman
Modal selain dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa
Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dapat ditetapkan
oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan
gubernur”. Pasal ini akan
menjadi celah intrik para kepala daerah yang doyan minum alkohol atau suka
mencari uang dari barang-barang haram ini, harusnya kebijakan apapun wajib
memperhatikan aspek ajaran agama, bukan malah mempolitisasi kebijakan publik
dengan menjauhkan dari Ketuhanan Yang Maha Esa.
Siapapun orang-orang di negeri ini, yang berbudaya sekaligus beragama
pasti akan menentang kebijakan tersebut, maka tidak heran para tokoh di lembaga-lembaga agama secepatnya mengeluarkan pernyataan "Menolak Investasi Minuman Alkohol", begitupula segenap rakyat Indonesia pasti menginginkan agar Perpres
No.10 Tahun 2021 direvisi ataupun dibatalkan karena sudah bertentangan dengan
Pancasila dan Agama.
Pemerintah harusnya lebih banyak mengajarkan nilai-nilai moral, akhlak
dan etika kepada rakyatnya, seperti Program “Revolusi Mental” yang selama ini
dikampanyekan dengan tujuan ingin mengubah mental rakyat yang buruk menjadi mental
rakyat yang berakhlak mulia, maka upaya menghilangkan pasal investasi minuman
haram pasti sejalan dengan agama, pancasila dan program revolusi mental. Kalaupun
tetap memaksakan memberlakukan kebijakan investasi minuman keras beralkohol,
maka “ingatlah Tuhan jangan jauh lebih keras daripada manusia”.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ
رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah:90).
Komentar
Posting Komentar