Darmin Hasirun
Akreditasi adalah hasil penilaian tingkat kelayakan suatu organisasi khususnya perguruan tinggi dalam hal kesiapan menyelenggarakan tugas organisasi yang kredibel, dan akuntabel sehingga publik dapat mengetahui status organisasi tersebut. Kata "Akreditasi" seakan menjadi senjata pamungkas bagi organisasi untuk dipromosikan kepada publik bahwa lembaga tersebut layak mendapatkan atensi dari masyarakat dan memenuhi syarat dalam hal pelayanan publik yang memadai, olehnya itu banyak organisasi berlomba-lomba ingin mendapatkan predikat akreditasi terpercaya / unggul agar semakin banyak yang berminat masuk di organisasi tersebut, tetapi pengakreditasi organisasi bukanlah jalan satu-satunya yang menentukan kesuksesan seseorang dalam dunia karir karena berhasil dan tidak seseorang dalam pekerjaannya akan kembali kepada kemampuannya dalam menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional, jujur, dan bertanggungjawab.
Memasuki tahun 2020 merupakan momentum baru bagi dunia kampus dalam mengubah paradigma masyarakat tentang syarat kampus yang layak dan tidak layak khususnya bagi Perguruan Tinggi dan Program Studi baru yang ingin menggaet calon mahasiswa/mahasiswa atau meluluskan mahasiswa/mahasiswinya tidak perlu merasa ragu jika perguruan tinggi tersebut masih terdaftar secara resmi, dengan berlakunya Permendikbud RI No. 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi telah memberikan arah baru kebijakan dalam sistem penilaian akreditasi perguruan tinggi, utamanya bagi perguruan tinggi dan program studi yang baru dibuka yang secara otomatis meningkat statusnya dari nama “akreditasi minimal” menjadi “baik”.
Memasuki tahun 2020 merupakan momentum baru bagi dunia kampus dalam mengubah paradigma masyarakat tentang syarat kampus yang layak dan tidak layak khususnya bagi Perguruan Tinggi dan Program Studi baru yang ingin menggaet calon mahasiswa/mahasiswa atau meluluskan mahasiswa/mahasiswinya tidak perlu merasa ragu jika perguruan tinggi tersebut masih terdaftar secara resmi, dengan berlakunya Permendikbud RI No. 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi telah memberikan arah baru kebijakan dalam sistem penilaian akreditasi perguruan tinggi, utamanya bagi perguruan tinggi dan program studi yang baru dibuka yang secara otomatis meningkat statusnya dari nama “akreditasi minimal” menjadi “baik”.
Hal
ini tercantum pada Permendikbud RI No. 5 Tahun 2020 pasal 3
ayat 2 berbunyi “Peringkat
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri atas: a. Baik; b). Baik Sekali; dan c. Unggul.
Sedangkan pemberian nama “akreditasi minimal” tidak lagi tercantum dalam aturan
ini. Hal berbeda ketika diberlakukannya Permenristedikti No 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi yang tercantum dalam Pasal
4 ayat 1 berbunyi “Program Studi dan Perguruan
Tinggi baru mendapatkan akreditasi minimum pada saat memperoleh izin dari
Menteri”. Tetapi peraturan Permenristedikti No 32 Tahun 2016
tidak lagi berlaku setelah diberlakukannya Permendikbud RI No. 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan
Perguruan Tinggi.
Pencantuman
hasil penilaian untuk kelayanan program studi dan perguruan tinggi juga
terdapat pada Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1
Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi Yang Dilakukan Oleh
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, pada pasal 1 ayat 8 berbunyi “Peringkat
Akreditasi atau perinkat Terakreditasi adalah hasil Akreditasi yang dilakukan
oleh BAN-PT yang terdiri atas:
a. A,
B, dan C, untuk Akreditas yang dilakukan dengan menggunakan Instrumen
Akreditasi 7 Standar; dan
b. Unggul,
Baik Sekali, dan Baik untuk Akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT
3.0.
Bagi
Program Studi baru diberlakukan Peraturan
Menteri Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan: “Program Studi yang telah memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) mendapatkan akreditasi
dengan peringkat Baik pada saat memperoleh izin
penyelenggaraan dari Menteri. Artinya program studi yang baru mendapatkan izin
penyelenggaran secara otomatis masuk dalam kategori Baik atau C sehingga
stimagmatisasi pemberian nama Akreditasi Minimal tidak berlaku lagi.
Kemudian
timbul pertanyaan selanjutnya, lembaga mana yang berwewenang untuk memberikan
penilaian peringkat program studi dan pergutuan tinggi? Jawabannya ada pada Permendikbud
RI No. 5 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 1” Akreditasi untuk Program Studi
dilaksanakan oleh LAM dan ayat 2 “Akreditasi untuk Perguruan Tinggi
dilaksanakan oleh BAN-PT”. Kemudian dilanjutkan pada ayat 3 berbunyi “Dalam hal LAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, maka Akreditasi untuk Program Studi
diberikan oleh BAN-PT”.
Terdengar
pula isu lain bahwa aturan Permendikbud RI No.
5 Tahun 2020 tidak berlaku bagi perguruan tinggi
lama sebelum diberlakukannya aturan ini. Tentu hal ini tidaklah benar karena tidak
ada satupun pasal yang menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi perguruan
tinggi baru, artinya aturan tersebut berlaku bagi perguruan tinggi baru maupun perguruan
tinggi lama dengan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan, seperti yang
tercantum pada Permendikbud RI No. 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran
Perguruan Tinggi Negeri, Dan
Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan
Tinggi Swasta pada pasal 11
ayat 1 berbunyi “Pendirian
PTS harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi dan perguruan
tinggi sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.
Bahkan
ada isu yang berseliwuran seputar diberlakukan Permendikbud RI No. 5 Tahun 2020
dan Permendikbud RI No. 7 Tahun 2020
bahwa ada kesalahan dalam pengetikan dan ketidaktelitian dalam perumusan
kebijakan ini seperti yang tercantum dalam tulisan Shidarta yang ditulis pada
tanggal 2 Februari 20201, di
dalam tulisan beliau menjelaskan “Ada
banyak isu berseliweran di seputar isi peraturan-peraturan menteri tersebut,
yang sebagian dipicu oleh ketidaktelitian perumusan dan/atau kesalahan
pengetikan”. Tentunya hal ini terlalu dini kita katakan bahwa ada
kesalahan dalam pengetikan dan ketidaktelitian karena suatu kebijakan harus
melalui proses pembahasan yang cukup panjang sebelum diberlakukannya, dan sejak
diberlakukannya aturan tersebut sampai hari penulisan artikel ini tidak ada
klarifikasi dari pihak Pemerintah yang menyatakan bahwa ada kesalahan
pengetikan atau tidak teliti.
Lagi
pula pemberian peringkat
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri atas: a. Baik; b). Baik Sekali; dan c. Unggul,
bukanlah serta merta diberikan kepada perguruan tinggi atau program studi baru
karena harus dapat mengikuti beberapa persyaratan yang ketat diantara penyiapan
tenaga dosen, jumlah mahasiswa, penyediaan sarana dan prasarana, kurikulum,
penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan lain-lain tentunya harus dilakukan
evaluasi secara berkala dan berkelanjutan agar dapat menilai perkembangan perguruan tinggi dan
program studi tersebut.
Selain
ketiga peringkat tersebut di atas, juga disebutkan ada perguruan tinggi yang
“tidak terakreditasi” seperti yang terdapat dalam Permendikbud RI No. 7 Tahun 2020
bahwa Pencabutan
izin PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) dilakukan dengan alasan: PTS
dinyatakan tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi, artinya ketika perguruan tinggi tersebut telah mendapatkan
akreditasi dari BAN-PT, maka secara otomatis pemberian peringkat baik, baik
sekali dan unggul disematkan kepada perguruan tinggi dan program studi
tersebut, terkecuali ada pelanggaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi,
seperti halnya yang tercantum dalam Permendikbud RI No. 7 Tahun 2020 Pasal 79 berbunyi
“Dugaan pelanggaran
perguruan tinggi dan/atau Badan Penyelenggara
dapat berasal dari: a.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri; b. hasil pemantauan dan evaluasi
LLDIKTI; c. hasil
pemantauan dan evaluasi Kementerian; d.
hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah; e. hasil pemeriksaan aparat
pengawas eksternal pemerintah; f.
laporan/pengaduan masyarakat secara lisan/tulisan; dan/atau g. pemberitaan melalui media
masa.
Sekian
dan terima kasih semoga bermanfaat.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor
7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran
Perguruan Tinggi Negeri, Dan
Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan
Tinggi Swasta
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan
Perguruan Tinggi
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi Yang Dilakukan Oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi Yang Dilakukan Oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2016 Tentang Akreditasi Program Studi Dan
Perguruan Tinggi
https://business-law.binus.ac.id/2020/02/07/peringkat-akreditasi-bagi-pendirian-program-studi-baru/
Komentar
Posting Komentar