Sekelompok pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam LSM Lembaga Pemerhati
Pulau Batuatas (LP2B) melakukan demonstrasi di Depan Kantor Badan Pertanahan
Kabupaten Buton Selatan dan Kantor DPRD Kabupaten Buton Selatan, mereka menuntut
pihak Badan Pertanahan Kabupaten Buton Selatan agar lebih jeli dan cermat melihat berkas
kepemilikan tanah di Desa Batuatas Timur Kecamatan Batuatas Kabupaten Buton
Selatan.
Menurut penuturan Ketua LP2B Irfan mengatakan “aksi demonstrasi ini
adalah bentuk memperjuangkan hak – hak kepemilihan tanah yang asli dan sah milik Hj. Wa Djuhura karena tanah yang mempunyai luas + 1 Hektar di
Dusun Jembatan Mujur Desa Batuatas Timur sudah lama diputuskan oleh Mahkamah
Agung Republik Indonesia pada tahun 2005, tetapi dari pihak Badan Pertanahan
Kabupaten Buton Selatan tidak teliti melihat berkas pengusulan tanah yang akan
mendapatkan sertifikat tanah sehingga tanah tersebut diserobot oleh pihak-pihak
yang tidak mempunyai hak atas kepemilikan tanah. Tanah itu sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap, final dan mengikat sehingga pemerintah daerah melalui
Badan Pertanahan Kabupaten Buton Selatan harus menjalankan amanah konstitusi
demi menegakan keadilan sesuai haknya masing-masing, disamping itu tanah milik
Hj. Wa Djuhura sudah diurus Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun 1994 sampai
sekarang, ada pula bukti-bukti lain jual beli tanah asli tulisan tangan dari La
Bodo kepada La Abaeni suami dari Hj. Wa Djuhura pada tahun 1962, maka tidak ada
celah hukum bagi pihak manapun yang mencoba menyerobot tanah karena sudah jelas-jelas
kepemilikannya (3/7/2020)”.
Di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Buton Selatan, massa aksi dikawal
oleh pihak Satpol PP Kabupaten Buton Selatan dan anggota kepolisian dengan mengadukan
tuntutan mereka atas kepemilikan tanah yang sah serta melakukan pengukuran
ulang terhadap tanah yang merupakan hak milik dari Hj. Wa Djuhura kepada
pimpinan Kantor Badan Pertanahan, setelah melakukan pertemuan, massa aksi melanjutkan
orasinya di Depan Kantor DPRD Kabupaten Buton Selatan.
Berdasarkan penelusan dokumen putusan pengadilan, tanah milik Hj. Wa Djuhura
memang sudah melalui proses persidangan sengketa perdata di Pengadilan Negeri
Bau-Bau dengan Nomor Putusan: 38/Pdt.G/1999/PN.BB. Adapun lawan dalam sengketa ini adalah La Radjiu dan Wa
Djuhara sebagai Tergugat, hasil sidang sengketa dimenangkan oleh Hj. Wa Djuhura
sebagai Penggugat yang menyatakan bahwa :
1.
Menolak Eksepsi
dari Tergugat (La Rajiu dan Wa Djuhara).
2.
Mengabulkan
gugatan Penggugat (Hj. Wa Djuhura) untuk seluruhnya.
3.
Menyatakan hukum
bahwa tanah pekarangan sengketa adalah milik sah dari Penggugat yang dibeli
dari La Bodo pada tahun 1962 (seluas + 1 Ha).
4.
Menyatakan bahwa
perbuatan para Tergugat yang menempati dan membangun rumah di atas tanah
pekarangan sengketa milik Penggugat tanpa seijin Penggugat.
5. Menghukum para
Tergugat oleh karena itu untuk segera mengosongkan tanah pekarangan sengketa
kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik.
6.
Menghukum para
Tergugat untuk secara bersama-sama membayar semua biaya yang timbul dalam
perkara ini yang dirinci sebesar Rp. 235.000 (dua ratus lima puluh lima ribu
rupiah).
Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Bau-Bau di atas, telah jelas bahwa
tanah di Dusun Jembatan Mujur Desa Batuatas Timur Kecamatan Batuatas Kabupaten
Buton Selatan (dahulu Dusun Ujung Utara Desa Batuatas Timur Kecamatan Sampolawa
Kabupaten Buton) secara hukum adalah sah milik Hj. Wa Djuhura, tetapi pihak
Tergugat merasa tidak puas terhadap keputusan Pengadilan Negeri Bau-Bau, maka
mereka menempuh jalur hukum lagi dengan melakukan banding di Pengadilan Tinggi
Sulawesi Tenggara yang putusannya dikeluarkan pada tahun 2000 dengan Nomor
Putusan: 55/Pdt./2000/PT.Sultra, adapun bunyi putusannya sebagai berikut:
1.
Menerima
permohonan pemeriksaan ini di tingkat banding dari kuasa para tergugat /
pembanding tersebut.
2.
Menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Bau-Bau tanggal 27 Maret 2000, No. 38/Pdt.G/1999/PN.BB
tersebut.
3.
Menghukum kepada
para tergugat / pembanding untuk membayar segala perkara ini pada Ketua Tingkat
Pengadilan yang pada tingkat banding saja sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu
rupiah).
4.
Demikianlah
diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
di Kendari, pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2000, oleh Alip, SH. Wakil
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Ketua Sidang H.M. Tojib
Matderis, S.H.,M.M, Saleh, S.H. masing-masing sebagai Hakim anggota berdasarkan
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 1 September 2000
No.55/Pdt/PT.Sultra, putusanmana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk
umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh
Hakim-Hakim anggota tersebut dengan didampingi La Naha Panitera Muda Hukum
dengan tidak dihadiri pihak-pihak yang berperkara.
Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di atas kembali menegaskan
kepemilikan tanah seluas + 1 Hektar yang berada di Desa Batuatas Timur
Kecamatan Batuatas adalah milik Hj. Wa Djuhura, dan menolak gugatan pembanding
(La Rajiu dan Wa Djuhara). Meskipun putusan Pengadilan Tinggi Sultra telah
memenangkan pihak Hj. Wa Djuhura tetapi pihak La Rajiu dan Wa Djuhara tetap
melanjutkan permohonannya ke Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik
Indonesia untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut,
maka pada tahun 2001 putusan Mahkamah Agung RI keluar dengan nomor Putusan: 958
K/Pdt/2001 yang memutuskan bahwa:
1.
Menolak
permohonan kasasi dari para Pemohon kasasi (La Rajiu dan Wa Djuhara) tersebut.
2. Menghukum para
Pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar
Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
3.
Demikian
diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal
18 Agustus 2005 oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH. Ketua Muda yang ditunjuk oleh
Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I.B. Ngurah Adnyana, S.H dan H.
Usman Karim, SH. sebagai hakim-hakim anggota, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, dengan
dihadiri oleh I.B. Ngurah Adnyana, S.H. dan H. Usman Karim, S.H. sebagai
Hakim-Hakim Anggota dan Patut Setiyono, S.H. Panitera Pengganti, dengan tidak
dihadiri oleh kedua belah pihak.
Putusan Mahkamah
Agung RI inilah yang menjadi dasar hukum kuat kepemilikan tanah Hj. Wa Djuhura
yang sampai sekarang telah memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai pemilik
tanah yang sah, maka LP2B melakukan pendampingan dan advokasi terhadap masalah
kesalahan pengukuran tanah yang dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Kabupaten
Buton Selatan sehingga perlu dilakukan pengukuran kembali agar mendapatkan
sertifikat tanah dan ke depannya dapat menghindari tindakan melanggar hukum
negara seperti penyerobotan tanah oleh pihak lain yang tidak jelas seluk beluk dan
persyaratan administrasi kepemilikan tanah.
Komentar
Posting Komentar