Langsung ke konten utama

AKSI DEMONSTRASI LP2B ATAS KEPEMILIKAN TANAH YANG SAH DI KECAMATAN BATUATAS KABUPATEN BUTON SELATAN




 Sekelompok pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam LSM Lembaga Pemerhati Pulau Batuatas (LP2B) melakukan demonstrasi di Depan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Buton Selatan dan Kantor DPRD Kabupaten Buton Selatan, mereka menuntut pihak Badan Pertanahan Kabupaten Buton Selatan agar lebih jeli dan cermat melihat berkas kepemilikan tanah di Desa Batuatas Timur Kecamatan Batuatas Kabupaten Buton Selatan.

Menurut penuturan Ketua LP2B Irfan mengatakan “aksi demonstrasi ini adalah bentuk memperjuangkan hak – hak kepemilihan tanah yang asli dan sah milik Hj. Wa Djuhura karena tanah yang mempunyai luas + 1 Hektar di Dusun Jembatan Mujur Desa Batuatas Timur sudah lama diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2005, tetapi dari pihak Badan Pertanahan Kabupaten Buton Selatan tidak teliti melihat berkas pengusulan tanah yang akan mendapatkan sertifikat tanah sehingga tanah tersebut diserobot oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hak atas kepemilikan tanah. Tanah itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, final dan mengikat sehingga pemerintah daerah melalui Badan Pertanahan Kabupaten Buton Selatan harus menjalankan amanah konstitusi demi menegakan keadilan sesuai haknya masing-masing, disamping itu tanah milik Hj. Wa Djuhura sudah diurus Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun 1994 sampai sekarang, ada pula bukti-bukti lain jual beli tanah asli tulisan tangan dari La Bodo kepada La Abaeni suami dari Hj. Wa Djuhura pada tahun 1962, maka tidak ada celah hukum bagi pihak manapun yang mencoba menyerobot tanah karena sudah jelas-jelas kepemilikannya (3/7/2020)”.


Di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Buton Selatan, massa aksi dikawal oleh pihak Satpol PP Kabupaten Buton Selatan dan anggota kepolisian dengan mengadukan tuntutan mereka atas kepemilikan tanah yang sah serta melakukan pengukuran ulang terhadap tanah yang merupakan hak milik dari Hj. Wa Djuhura kepada pimpinan Kantor Badan Pertanahan, setelah melakukan pertemuan, massa aksi melanjutkan orasinya di Depan Kantor DPRD Kabupaten Buton Selatan.

Berdasarkan penelusan dokumen putusan pengadilan, tanah milik Hj. Wa Djuhura memang sudah melalui proses persidangan sengketa perdata di Pengadilan Negeri Bau-Bau dengan Nomor Putusan: 38/Pdt.G/1999/PN.BB. Adapun lawan dalam sengketa ini adalah La Radjiu dan Wa Djuhara sebagai Tergugat, hasil sidang sengketa dimenangkan oleh Hj. Wa Djuhura sebagai Penggugat yang menyatakan bahwa :
1.        Menolak Eksepsi dari Tergugat (La Rajiu dan Wa Djuhara).
2.        Mengabulkan gugatan Penggugat (Hj. Wa Djuhura) untuk seluruhnya.
3.     Menyatakan hukum bahwa tanah pekarangan sengketa adalah milik sah dari Penggugat yang dibeli dari La Bodo pada tahun 1962 (seluas + 1 Ha).
4.     Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat yang menempati dan membangun rumah di atas tanah pekarangan sengketa milik Penggugat tanpa seijin Penggugat.
5.    Menghukum para Tergugat oleh karena itu untuk segera mengosongkan tanah pekarangan sengketa kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik.
6.     Menghukum para Tergugat untuk secara bersama-sama membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang dirinci sebesar Rp. 235.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Bau-Bau di atas, telah jelas bahwa tanah di Dusun Jembatan Mujur Desa Batuatas Timur Kecamatan Batuatas Kabupaten Buton Selatan (dahulu Dusun Ujung Utara Desa Batuatas Timur Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton) secara hukum adalah sah milik Hj. Wa Djuhura, tetapi pihak Tergugat merasa tidak puas terhadap keputusan Pengadilan Negeri Bau-Bau, maka mereka menempuh jalur hukum lagi dengan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang putusannya dikeluarkan pada tahun 2000 dengan Nomor Putusan: 55/Pdt./2000/PT.Sultra, adapun bunyi putusannya sebagai berikut:
1.      Menerima permohonan pemeriksaan ini di tingkat banding dari kuasa para tergugat / pembanding tersebut.
2.  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bau-Bau tanggal 27 Maret 2000, No. 38/Pdt.G/1999/PN.BB tersebut.
3.        Menghukum kepada para tergugat / pembanding untuk membayar segala perkara ini pada Ketua Tingkat Pengadilan yang pada tingkat banding saja sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah).
4.        Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari, pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2000, oleh Alip, SH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Ketua Sidang H.M. Tojib Matderis, S.H.,M.M, Saleh, S.H. masing-masing sebagai Hakim anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 1 September 2000 No.55/Pdt/PT.Sultra, putusanmana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim anggota tersebut dengan didampingi La Naha Panitera Muda Hukum dengan tidak dihadiri pihak-pihak yang berperkara.

Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di atas kembali menegaskan kepemilikan tanah seluas + 1 Hektar yang berada di Desa Batuatas Timur Kecamatan Batuatas adalah milik Hj. Wa Djuhura, dan menolak gugatan pembanding (La Rajiu dan Wa Djuhara). Meskipun putusan Pengadilan Tinggi Sultra telah memenangkan pihak Hj. Wa Djuhura tetapi pihak La Rajiu dan Wa Djuhara tetap melanjutkan permohonannya ke Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut, maka pada tahun 2001 putusan Mahkamah Agung RI keluar dengan nomor Putusan: 958 K/Pdt/2001 yang memutuskan bahwa:
1.        Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon kasasi (La Rajiu dan Wa Djuhara) tersebut.
2.   Menghukum para Pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
3.        Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2005 oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH. Ketua Muda yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I.B. Ngurah Adnyana, S.H dan H. Usman Karim, SH. sebagai hakim-hakim anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh I.B. Ngurah Adnyana, S.H. dan H. Usman Karim, S.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota dan Patut Setiyono, S.H. Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.

Putusan Mahkamah Agung RI inilah yang menjadi dasar hukum kuat kepemilikan tanah Hj. Wa Djuhura yang sampai sekarang telah memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai pemilik tanah yang sah, maka LP2B melakukan pendampingan dan advokasi terhadap masalah kesalahan pengukuran tanah yang dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Kabupaten Buton Selatan sehingga perlu dilakukan pengukuran kembali agar mendapatkan sertifikat tanah dan ke depannya dapat menghindari tindakan melanggar hukum negara seperti penyerobotan tanah oleh pihak lain yang tidak jelas seluk beluk dan persyaratan administrasi kepemilikan tanah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL DARMIN HASIRUN

  CURRICULUM VITAE     CURRICULUM VITAE   Nama Lengkap   Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si . Tempat Tanggal Lahir   Bone-Bone, 10 Juli 1985 Jenis Kelamin   Laki-Laki (L) Pekerjaan   Dosen Agama   Islam Alamat   Lorong Hatibi, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum Kota Baubau , Provinsi Sulawesi Tenggara . Hobi   Membaca, Meneliti, Menulis, Mengajar, Traveling dan dan Diskusi Alamat Email (Pribadi)           darmin.hasirun@gmail.com Kontak Person   0852 1370 8268   Riwayat Pendidikan dan Karya Ilmiah Jenjang Pendidikan Nama Institusi / Program Studi Tahu...

HANYA HITUNGAN JAM KAWASAN ELIT LOS ANGELES RATA DENGAN TANAH

Berita mengejutkan datang dari negeri Paman Sam Amerika Serikat tepatnya di kawasan elit Los Angeles Distrik Pacific Palisades, Negara Bagian California dilanda kebakaran sangat besar dan sulit dipadamkan (Selasa pagi, 7 Januari 2025). Angin Santa Ana yang sangat kuat dengan kecepatan hingga 129 km/jam terus menggila mendorong api melahap setiap bangunan dan sarana yang dilewatinya, ditambah kekeringan yang berkepanjangan serta rumah-rumah elit yang sebagian besar terbuat dari bahan kayu yang mudah terbakar menjadikan kebakaran kian menyebar dengan sangat cepat, bahkan para petugas kebakaran tidak mampu mengatasinya. Kebakaran hebat ini mengakibatkan Los Angeles rata dengan tanah, lebih dari 10.000 bangunan perumahan, fasilitas bisnis dan sarana lainnya bah hilang ditelan bumi. Dilansir di website Kompas.com dengan judul berita “Kebakaran Los Angeles Jadi Bencana Termahal di AS, Kerugian Sudah Mencapai Rp.2.121 Triliun” (11/01/2025), bahkan pada situs berita Sindonews.com menulis tajuk...

FIPH MENYELENGGARAKAN TALKSHOW “PEMBATASAN DISTRIBUSI BBM BERSUBSIDI, SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?”

  Maraknya aksi penimbunan BBM, monopoli pembeliannya, permainan harga BBM bersubsidi, antrian panjang hingga berdampak pada konsumsi BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Kondisi seperti ini menimbulkan banyak keluhan masyarakat terhadap manajemen pendistribusian BBM bersubsidi. Disisi lain BBM bersubsidi yang seharusnya dirasakan langsung masyarakat miskin dengan   harga yang terjangkau tetapi fakta di lapangan menunjukan sebaliknya yaitu BBM bersubsidi malah dimonopoli oleh para pengecer dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar dapat menampung BBM dalam jumlah besar. Para pengecer ini yang notabene tidak mempunyai izin usaha resmi terkait penjualan BBM bersubsidi terkesan kurang diawasi oleh pihak Pertamina maupun Kepolisian. Hal ini diduga ada permainan antara pihak SPBU dan para pengecer yang ingin meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan kebutuhan masyarakat lain. Alhasil banyak Pertalite dalam bentuk botolan dijual bebas sepanjang jalan den...