IRMAN GUSMAN DAN GULA PAHIT *Darmin Hasirun*



Berbicara sosok Irman Gusman pastinya banyak publik mengetahuinya sebagai Ketua DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia), beliau dikenal baik, ramah dan nampak bijaksana. Karir politiknya terbilang gemilang karena tidak banyak putra-putri bangsa bisa menjadi anggota lebih-lebih ketua DPD, tetapi sangat disayangkan jabatan yang terkenal itu ternyata tidaklah semanis yang dirasakan sekarang ini.

Setelah KPK menetapkan beliau sebagai tersangka hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan), maka ramai berbagai media massa dan online memberitakan sosok publik figur ini. Publik mulai bertanya-tanya apa gerangan masalah sebenarnya yang membelitnya sehingga beliau ditangkap oleh lembaga anti rasuah?

Berjam-jam menunggu dan mencari informasi di berbagai media nasional tetapi belum terlihat ada pemberitaan yang jelas tentang alasan penangkapan pejabat teras tersebut, bahkan di akun twitternya sempat membantah bahwa beliau tidak ditangkap oleh lembaga KPK. “Saya ingin membantah apa yang sekarang berkembang seolah-olah saya ditangkap karena menerima suap” kata dia dalam akun Twitternya, Sabtu, 17 September 2016.

Setelah siang harinya penulis melihat pemberitaan mengenai rencana konferensi pers yang akan dilakukan oleh anggota KPK terkait kejelasan pemberitaan yang sudah berjam-jam dipublikasikan tersebut pada pukul 16.00 WIB secara terbuka dihadapan para jurnalis media. Berikut hasil konferensi pers yang dikutip Tempo.com, Sabtu, 17 September 2016. 21:47 WIB:

"KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara menjadi penyidikan, sejalan dengan penetapan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers, Sabtu, 17 September 2016, di gedung KPK, Jakarta. Dua tersangka tersebut adalah pemberi suap, yakni Xaveriandy Sutanto (XSS) dan Memi (MMI) yang merupakan pasangan suami-istri. Dan Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap. Xaveriandy Sutanto adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya. Pemberian suap ini terkait rekomendasi untuk kuota gula impor oleh Bulog pada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat untuk 2016. Dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Sabtu dinihari di rumah dinas Irman Gusman, tim KPK menyita barang bukti Rp 100 juta. Agus menjelaskan, Xaverinady dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU NO  20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Irman Gusman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001”.

Pasal 12 “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12 (a) “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Pasal 12 (b) “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Berdasarkan pemberitaan Tempo.com di atas, terlihat bahwa beliau disangkakan telah menerima uang sebesar Rp.100 Juta dari pihak penyuap untuk meloloskan kepentingannya membeli gula Impor yang manis dan disukai oleh semua kalangan. Mega proyek impor gula ternyata menjadi salah satu jalan para mafia untuk melakukan transaksi pencurian uang rakyat agar mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari usaha tersebut.

Ambisi impor gula ini ternyata tidaklah semanis yang dibayangkan oleh para terduga mafia impor, gula yang tadinya terasa manis berubah menjadi rasa “pahit” dirasakan oleh mereka karena harus berurusan dengan penegak hukum terkait dugaan tindakan kejahatan suap menyuap dan abuse of power (penyalagunaan kekuasaan) yang dilakukan oleh Ketua DPD.

Rasa pahit ini tentunya lebih pahit dari serbuk kopi, yang akan dirasakan seluruh tubuh, lebih lama bahkan keluarga dan koleganya pun ikut merasakannya, Jikalau manisnya gula hanya dirasakan sekejab saja di lidah mereka, maka pahitnya gula ini akan dirasakan di hati dan pikirannya. Memang inilah kenyataan yang harus dihadapi bahwa menjadi pejabat tidak semudah dan seindah yang dibayangkan jikalau sudah berurusan dengan masalah hukum, maka nama baik, jabatan dan masa depan akan dipertaruhkan demi menjaga agar tidak hitam seperti kopi.

Tidak bisa dibayangkan jikalau ada tokoh idola rakyat harus menelan pahitnya gula yang sedang dirasakannya. Bagaimana tidak, untuk menjadi anggota DPD RI ternyata butuh banyak tenaga, uang dan suara murni dari rakyat di daerahnya tanpa ditunggangi oleh kepentingan partai politik tertentu. Dari kasus ini rakyat akan banyak belajar bahwa ternyata penyakit korupsi dapat menyerang siapa saja, baik orang di dalam partai politik maupun orang diluar partai politik.

Penangkapan Ketua DPD RI (Irman Gusman) merupakan tamparan keras terhadap kinerja yang dihasilkan oleh lembaga negara ini sebagai representasi / keterwakilan rakyat di daerahnya, dan kasus ini menjadi hikmah yang sangat berharga bagi anggota DPD lainnya yang masih bertugas mengemban amanah rakyat dan negara agar dapat menghindari penyakit korupsi ini. Penyakit yang selalu menyerang para pemegang kekuasaan dengan memanfaatkan jabatannya untuk memuluskan kepentingan diri dan kelompoknya.

Penulis berharap beliau dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan pembuktian sebaik-baiknya terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus impor gula karena jikalau terbukti tidak bersalah dalam pengadilan maka beliau akan merasakan manisnya gula luar negeri di luar penjara, tetapi jikalau terbukti bersalah maka beliau akan merasakan pahitnya gula selama bertahun-tahun.

Semoga hukum selalu tegak setegak tiang baja yang tidak mudah rapuh, rontok, dan keropos oleh masa dan kepentingan oknum-oknum tertentu. Sekeras karang di tengah lautan yang tetap kuat memberikan perlindungan kepada siapapun yang dianggap benar, dan adil bagi kepentingan rakyat dan negara tercinta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL DARMIN HASIRUN

CERITA SEPUTAR KEGIATAN PRAKTIKUM DI DESA BANABUNGI

JEBAKAN SKEMA PONZI