NUR ALAM, PUTRA DAERAH TERDUGA KORUPSI (Antara Prestasi dan Tersangka)

Berbicara sosok yang satu ini, pasti sudah dikenal oleh seluruh masyarakat Jazirah Buton (Sulawesi Tenggara), tokoh yang bernama lengkap H. Nur Alam, SE, M.Si  terlahir di Kecamatan Konda, Sulawesi Tenggara tanggal 9 Juli 1967, beliau adalah salah satu Putra Daerah terbaik yang dimiliki oleh masyarakat Sultra.

Jabatannya sebagai Gubernur Sultra selama 2 (dua) periode menunjukan bahwa sebagian besar masyarakatnya menyukai beliau, tentu ada pihak-pihak lawan yang tidak suka, baik dilihat dari kepribadiannya, kebijakan, maupun kipranya dalam dunia politik.

Jabatan beliau dalam organisasi bukan hanya isapan jempol saja, beberapa diantaranya adalah:
1.        Ketua DPW PAN Sultra selama dua periode tahun 2006-2016 telah berhasil menjadikan Sulawesi Tenggara seperti lautan biru sebiru bendera PAN yang berkibar dari ujung timur sampai ujung barat Sultra.
2.        Pernah memimpin Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi) dan Kadinda (Kamar Dagang dan Industri Daerah),
3.        Wakil Ketua DPRD Sultra.

Disamping itu beliau banyak mendapatkan prestasi selama menjabat sebagai kepala daerah diantaranya:
1.        Laporan Keuangan Provinsi Sultra selama 3 tahun dinilai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh BPK RI
2.        Pernah meraih Penghargaan Bintang Maha Putra Utama, dan
3.        Mendapatkan tiga Satyalancana yaitu Satyalancana Pembangunan Bidang Koperasi, Pembangunan Wirakarya Bidang Pertanian dan Bidang Keluarga Berencana.

Kini deretan jabatan dan prestasi gemilang di atas sedang dipertaruhkan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada hari Selasa, 23 Agustus 2016 lalu, atas dugaan penyalagunaan kewenangan menerbitkan beberapa SK Izin Penambangan.

Nur Alam sebagai Putra Daerah Sultra seharusnya bisa menjaga nama baik daerah dan mengharumkan nama daerahnya dengan menghindari tindakan KKN yang diduga dilakukannya untuk memperkaya diri/kelompoknya. Perbuatan memperkaya diri yang merugikan daerah/negara (Korupsi) telah lama dilarang oleh nenek moyang orang Buton, misalnya adanya penerapan prinsip “Yindha-Yindhamo Karo Somanamo Lipu” (Biarpun Diri Hancur Lebur Asal Negeri Selamat) harus dijunjung tinggi sebagai pegangan dalam menjalankan amanah rakyat daerah.

Stigma masyarakat terhadap pemberitaan Nur Alam sebagai “Tersangka” oleh KPK beberapa hari ini memang akan susah dihapus dalam ingatan masyarakat. Butuh waktu dan pembuktian kuat guna menunjukan dirinya tidak terlibat/bersalah dalam dugaan korupsi bidang pertambangan.

Kedatangan KPK dalam memberantas korupsi di Provinsi Sultra layaknya “Gelombang Tsunami Yang Menghantam Siapapun Yang Mencoba Merampas Hak-Hak Rakyat Di Daerah”. Rasa takut menghujani para pejabat teras dari tingkat propinsi sampai daerah, salah satunya Sang Putra Daerah Sultra “Nur Alam”.

Semoga beliau dapat bersikap kesatria dan tegar menghadapi tuduhan Lembaga KPK tersebut. Pertanyaan yang muncul “apakah Sang Putra Daerah bisa menghadapi lembaga anti rasuah ini, sementara selama ini orang-orang yang diduga melakukan korupsi susah keluar dari cengkraman lembaga ini? Jawabannya Fakta Hukum di Pengadilanlah yang akan membuktikannya..!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL DARMIN HASIRUN

CERITA SEPUTAR KEGIATAN PRAKTIKUM DI DESA BANABUNGI

JEBAKAN SKEMA PONZI