Salam
buat pembaca yang budiman,
Apakah
anda tahu dengan istilah asing di atas? Untuk lebih jelasnya, mari kita simak
uraiannya sebagai berikut.
Banishing
Birokrasi merupakan istilah yang diperkenalkan oleh David Osborne dan Peter Plastrik
dalam bukunya yang terkenal berjudul “Banishing Bureucracy”, buku ini sudah
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berjudul “Memangkas Birokrasi” sehingga dapat
dibaca oleh semua kalangan masyarakat di Indonesia.
Memangkas
Birokrasi adalah upaya memotong atau memangkas sumber daya manusia secara
kuantitas dan kualitas sehingga yang tersisa hanya orang-orang yang mempunyai
kualitas yang baik dan jumlah yang relatif sedikit, berdampak pada beban anggaran
perusahaan dan kualitas pelayanan akan lebih prima karena sudah diduduki oleh
orang-orang yang professional di bidangnya.
Pada
dasarnya teori pemangkasan birokrasi diterapkan pada saat perusahaan sedang
mengalami permasalahan produksi yang tidak maksimal berakibat kurangnya
penghasilan perusahaan dan alokasi anggaran belanja pegawai secara otomatis
akan berkurang pula. Untuk mengantisipasi dampak yang semakin besar maka
dilakukanlah pemangkasan jumlah karyawan di dalam perusahaan tersebut terciptalah
PHK. Pendapat ini telah terbukti dipraktekan di industri-industri besar yang
sedang mengalami masalah dengan mengurangi jumlah pegawai sehingga dapat bertahan
dan berkembang dengan baik.
Dalam
istilah ini, organisasi diibaratkan seperti sebatang pohon yang mempunyai
ranting dan buah sebagai bagian yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain. Jikalau
pohon mengalami pertumbuhan yang lamban atau mengidap penyakit pada daun dan
rantingnya, maka satu-satunya untuk menyelamatkan pohon tersebut agar tetap tumbuh
subur dengan cara memotong ranting dan daun yang berpenyakit agar tidak
menjalar pada ranting lainnya.
Pohon
yang dimaksudkan oleh Osborne dan Plastrik di atas, sama halnya birokrasi yang
sekarang dipimping oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo. Permasalahan tentang
kepegawaian setiap tahunnya menjadi budaya birokrasi yang susah disembuhkan. Contohnya
kurangnya disiplin pegawai, belum profesionalisme pegawai dalam melayani
masyarakat, pungli yang dilakukan oleh aparatur, kemampuan pegawai yang masih rendah,
pelanggaran aturan kepegawaian seperti terlibat langsung dalam politik dengan
menjadi kader parpol atau mengikuti kampanye salah seorang calon kepala daerah
tanpa prosedur yang benar, penyimpangan keuangan dan masih banyak lagi. Deretan
permasalahan ini dalam istilah kepegawaian disebut Patologi Birokrasi yaitu
penyakit yang dialami oleh aparatur birokrasi.
Berdasarkan
fenomena masalah di atas, maka Joko Widodo melalui menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Yuddi Chrisnandi akan melakukan pemangkasan jumlah pegawai atau
meminjam istilah pemerintah “Rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil” untuk
efisiensi anggaran negara.
Isu
pemberhentian besar-besaran aparatur negeri sipil telah menyebar dan
didengarkan oleh para pegawai se-Indonesia. Berita yang sangat mengejutkan dengan
memberhentian pegawai negeri sebanyak 1.37 juta orang dari dunia birokrasi
pemerintah menjadikan para pegawai harap-harap cemas. Kebijakan yang tidak
pernah terjadi sepanjang sejarah bangsa Indonesia, dengan memangkas jumlah
pegawai karena alasan efisiensi belanja pegawai.
Menurut
penulis, secara psikologi, birokrasi di Indonesia ini diibaratkan seperti
“manusia bertubuh besar”. Besar bukan karena olah raga atau minuman vitamin yang
berenergi tetapi besar karena lemak yang menumpuk dalam tubuh. Dalam kondisi
seperti ini tentu akan menyulitkan diri baik saat berjalan maupun berlari
hingga susah mencapai garis finish yang diinginkan.
Manusia
besar bertubuh lemak mempunyai asupan makanannya yang banyak dan bawaannya pun
berakibat malas kerja, susah bergerak, dan rentan dengan berbagai macam
penyakit fisik, berbeda dengan manusia bertubuh besar karena olahraga atau
vitamin lebih banyak mengikuti program pola makan sehat dan teratur berakibat bekerja
akan prima, bergerak dengan mudah, dan tidak rentan dengan serangan penyakit.
Inilah
analogi yang coba dipecahkan oleh Kemenpan RB, terhadap kondisi kepegawaian di
Indonesia yang dirasa masih gemuk dan boros terhadap anggaran negara. Oleh
karena itulah Menpan RB merencanakan beberapa kriteria sebagai ketentuan PNS
yang akan terkena rasionalisasi PNS antara lain:
1.
PNS yang berlatar belakang pendidikan SD,
SMP dan SMA. Mereka menduduki Jabatan Fungsional Umum (JFU), yang jumlahnya
sebanyak 1,391 juta orang.
2.
PNS yang dirumahkan telah mengabdi minimal
10 tahun “Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang
pengabdiannya minimal 10 tahun.
Kriteria di atas, secara khusus masih
wacana untuk mempensiunkan dini PNS karena masih menyempurnakan program aturan
dasar hukumnya. Pensiun dini disiapkan untuk abdi negara yang tidak kompeten
dan hanya menjadi beban negara. Tetapi secara umum sudah disusun dalam roadmap
reformasi birokrasi Permenpan-RB nomor 11 tahun 2015-2019 tentang reformasi
birokrasi yang menyatakan bahwa pada tahun 2019 pemerintah akan mewujudkan
birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta
birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas dan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri pada paragraph 12 (Bab
Pemberhentian) Pasal 87 disebutkan bahwa seorang PNS diberhentikan dengan
hormat karena 5 alasan:
1.
PNS meninggal dunia
2.
Berhenti atas permintaan sendiri (Pensiun
Dini)
3.
PNS mencapai batas usia pensiun (BUP)
4.
Adanya perampingan organisasi atau
kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
5.
PNS sudah tidak cakap secara jasmani dan
atau rohani yang membuatnya tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya
sebagai seorang PNS.
Rencana
pensiun dini cukup jelas termuat dalam point ke empat dan kelima, dengan alasan
perampingan organisasi dan belum cakapnya secara jasmani dalam menjalannya
tugasnya sebagai seorang PNS. Yang diperlukan akan aturan Permenpan RB untuk
mengatur secara eksplisit tentang pensiun dini tersebut.
Semoga,
dengan adanya kebijakan pensiun diri pegawai negeri dapat meringankan
perjalanan tugas pemerintah dalam mencapai tujuan negara serta memberikan
pelayanan yang prima kepada masyarakat sebagai sasaran tugas dari birokrasi itu
sendiri.
Komentar
Posting Komentar