Langsung ke konten utama

BANISHING BUREUCRACY ALA JOKOWI *Darmin Hasirun*



Salam buat pembaca yang budiman,

Apakah anda tahu dengan istilah asing di atas? Untuk lebih jelasnya, mari kita simak uraiannya sebagai berikut.

Banishing Birokrasi merupakan istilah yang diperkenalkan oleh David Osborne dan Peter Plastrik dalam bukunya yang terkenal berjudul “Banishing Bureucracy”, buku ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berjudul “Memangkas Birokrasi” sehingga dapat dibaca oleh semua kalangan masyarakat di Indonesia.

Memangkas Birokrasi adalah upaya memotong atau memangkas sumber daya manusia secara kuantitas dan kualitas sehingga yang tersisa hanya orang-orang yang mempunyai kualitas yang baik dan jumlah yang relatif sedikit, berdampak pada beban anggaran perusahaan dan kualitas pelayanan akan lebih prima karena sudah diduduki oleh orang-orang yang professional di bidangnya.

Pada dasarnya teori pemangkasan birokrasi diterapkan pada saat perusahaan sedang mengalami permasalahan produksi yang tidak maksimal berakibat kurangnya penghasilan perusahaan dan alokasi anggaran belanja pegawai secara otomatis akan berkurang pula. Untuk mengantisipasi dampak yang semakin besar maka dilakukanlah pemangkasan jumlah karyawan di dalam perusahaan tersebut terciptalah PHK. Pendapat ini telah terbukti dipraktekan di industri-industri besar yang sedang mengalami masalah dengan mengurangi jumlah pegawai sehingga dapat bertahan dan berkembang dengan baik.

Dalam istilah ini, organisasi diibaratkan seperti sebatang pohon yang mempunyai ranting dan buah sebagai bagian yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain. Jikalau pohon mengalami pertumbuhan yang lamban atau mengidap penyakit pada daun dan rantingnya, maka satu-satunya untuk menyelamatkan pohon tersebut agar tetap tumbuh subur dengan cara memotong ranting dan daun yang berpenyakit agar tidak menjalar pada ranting lainnya.

Pohon yang dimaksudkan oleh Osborne dan Plastrik di atas, sama halnya birokrasi yang sekarang dipimping oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo. Permasalahan tentang kepegawaian setiap tahunnya menjadi budaya birokrasi yang susah disembuhkan. Contohnya kurangnya disiplin pegawai, belum profesionalisme pegawai dalam melayani masyarakat, pungli yang dilakukan oleh aparatur, kemampuan pegawai yang masih rendah, pelanggaran aturan kepegawaian seperti terlibat langsung dalam politik dengan menjadi kader parpol atau mengikuti kampanye salah seorang calon kepala daerah tanpa prosedur yang benar, penyimpangan keuangan dan masih banyak lagi. Deretan permasalahan ini dalam istilah kepegawaian disebut Patologi Birokrasi yaitu penyakit yang dialami oleh aparatur birokrasi.

Berdasarkan fenomena masalah di atas, maka Joko Widodo melalui menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddi Chrisnandi akan melakukan pemangkasan jumlah pegawai atau meminjam istilah pemerintah “Rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil” untuk efisiensi anggaran negara.

Isu pemberhentian besar-besaran aparatur negeri sipil telah menyebar dan didengarkan oleh para pegawai se-Indonesia. Berita yang sangat mengejutkan dengan memberhentian pegawai negeri sebanyak 1.37 juta orang dari dunia birokrasi pemerintah menjadikan para pegawai harap-harap cemas. Kebijakan yang tidak pernah terjadi sepanjang sejarah bangsa Indonesia, dengan memangkas jumlah pegawai karena alasan efisiensi belanja pegawai.

Menurut penulis, secara psikologi, birokrasi di Indonesia ini diibaratkan seperti “manusia bertubuh besar”. Besar bukan karena olah raga atau minuman vitamin yang berenergi tetapi besar karena lemak yang menumpuk dalam tubuh. Dalam kondisi seperti ini tentu akan menyulitkan diri baik saat berjalan maupun berlari hingga susah mencapai garis finish yang diinginkan.

Manusia besar bertubuh lemak mempunyai asupan makanannya yang banyak dan bawaannya pun berakibat malas kerja, susah bergerak, dan rentan dengan berbagai macam penyakit fisik, berbeda dengan manusia bertubuh besar karena olahraga atau vitamin lebih banyak mengikuti program pola makan sehat dan teratur berakibat bekerja akan prima, bergerak dengan mudah, dan tidak rentan dengan serangan penyakit.

Inilah analogi yang coba dipecahkan oleh Kemenpan RB, terhadap kondisi kepegawaian di Indonesia yang dirasa masih gemuk dan boros terhadap anggaran negara. Oleh karena itulah Menpan RB merencanakan beberapa kriteria sebagai ketentuan PNS yang akan terkena rasionalisasi PNS antara lain:
1.        PNS yang berlatar belakang pendidikan SD, SMP dan SMA. Mereka menduduki Jabatan Fungsional Umum (JFU), yang jumlahnya sebanyak 1,391 juta orang.
2.        PNS yang dirumahkan telah mengabdi minimal 10 tahun “Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun.

Kriteria di atas, secara khusus masih wacana untuk mempensiunkan dini PNS karena masih menyempurnakan program aturan dasar hukumnya. Pensiun dini disiapkan untuk abdi negara yang tidak kompeten dan hanya menjadi beban negara. Tetapi secara umum sudah disusun dalam roadmap reformasi birokrasi Permenpan-RB nomor 11 tahun 2015-2019 tentang reformasi birokrasi yang menyatakan bahwa pada tahun 2019 pemerintah akan mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri pada paragraph 12 (Bab Pemberhentian) Pasal 87 disebutkan bahwa seorang PNS diberhentikan dengan hormat karena 5 alasan:
1.        PNS meninggal dunia
2.        Berhenti atas permintaan sendiri (Pensiun Dini)
3.        PNS mencapai batas usia pensiun (BUP)
4.        Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
5.        PNS sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.

Rencana pensiun dini cukup jelas termuat dalam point ke empat dan kelima, dengan alasan perampingan organisasi dan belum cakapnya secara jasmani dalam menjalannya tugasnya sebagai seorang PNS. Yang diperlukan akan aturan Permenpan RB untuk mengatur secara eksplisit tentang pensiun dini tersebut.

Semoga, dengan adanya kebijakan pensiun diri pegawai negeri dapat meringankan perjalanan tugas pemerintah dalam mencapai tujuan negara serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat sebagai sasaran tugas dari birokrasi itu sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL DARMIN HASIRUN

  CURRICULUM VITAE     CURRICULUM VITAE   Nama Lengkap   Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si . Tempat Tanggal Lahir   Bone-Bone, 10 Juli 1985 Jenis Kelamin   Laki-Laki (L) Pekerjaan   Dosen Agama   Islam Alamat   Lorong Hatibi, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum Kota Baubau , Provinsi Sulawesi Tenggara . Hobi   Membaca, Meneliti, Menulis, Mengajar, Traveling dan dan Diskusi Alamat Email (Pribadi)           darmin.hasirun@gmail.com Kontak Person   0852 1370 8268   Riwayat Pendidikan dan Karya Ilmiah Jenjang Pendidikan Nama Institusi / Program Studi Tahu...

HANYA HITUNGAN JAM KAWASAN ELIT LOS ANGELES RATA DENGAN TANAH

Berita mengejutkan datang dari negeri Paman Sam Amerika Serikat tepatnya di kawasan elit Los Angeles Distrik Pacific Palisades, Negara Bagian California dilanda kebakaran sangat besar dan sulit dipadamkan (Selasa pagi, 7 Januari 2025). Angin Santa Ana yang sangat kuat dengan kecepatan hingga 129 km/jam terus menggila mendorong api melahap setiap bangunan dan sarana yang dilewatinya, ditambah kekeringan yang berkepanjangan serta rumah-rumah elit yang sebagian besar terbuat dari bahan kayu yang mudah terbakar menjadikan kebakaran kian menyebar dengan sangat cepat, bahkan para petugas kebakaran tidak mampu mengatasinya. Kebakaran hebat ini mengakibatkan Los Angeles rata dengan tanah, lebih dari 10.000 bangunan perumahan, fasilitas bisnis dan sarana lainnya bah hilang ditelan bumi. Dilansir di website Kompas.com dengan judul berita “Kebakaran Los Angeles Jadi Bencana Termahal di AS, Kerugian Sudah Mencapai Rp.2.121 Triliun” (11/01/2025), bahkan pada situs berita Sindonews.com menulis tajuk...

FIPH MENYELENGGARAKAN TALKSHOW “PEMBATASAN DISTRIBUSI BBM BERSUBSIDI, SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?”

  Maraknya aksi penimbunan BBM, monopoli pembeliannya, permainan harga BBM bersubsidi, antrian panjang hingga berdampak pada konsumsi BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Kondisi seperti ini menimbulkan banyak keluhan masyarakat terhadap manajemen pendistribusian BBM bersubsidi. Disisi lain BBM bersubsidi yang seharusnya dirasakan langsung masyarakat miskin dengan   harga yang terjangkau tetapi fakta di lapangan menunjukan sebaliknya yaitu BBM bersubsidi malah dimonopoli oleh para pengecer dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar dapat menampung BBM dalam jumlah besar. Para pengecer ini yang notabene tidak mempunyai izin usaha resmi terkait penjualan BBM bersubsidi terkesan kurang diawasi oleh pihak Pertamina maupun Kepolisian. Hal ini diduga ada permainan antara pihak SPBU dan para pengecer yang ingin meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan kebutuhan masyarakat lain. Alhasil banyak Pertalite dalam bentuk botolan dijual bebas sepanjang jalan den...