Berbicara
sosok yang satu ini, pasti sudah dikenal oleh seluruh masyarakat Jazirah Buton
(Sulawesi Tenggara), tokoh yang bernama lengkap H. Nur Alam, SE, M.Si terlahir di Kecamatan Konda, Sulawesi
Tenggara tanggal 9 Juli 1967, beliau adalah salah satu Putra Daerah terbaik
yang dimiliki oleh masyarakat Sultra.
Jabatannya
sebagai Gubernur Sultra selama 2 (dua) periode menunjukan bahwa sebagian besar
masyarakatnya menyukai beliau, tentu ada pihak-pihak lawan yang tidak suka,
baik dilihat dari kepribadiannya, kebijakan, maupun kipranya dalam dunia
politik.
Jabatan
beliau dalam organisasi bukan hanya isapan jempol saja, beberapa diantaranya
adalah:
1.
Ketua
DPW PAN Sultra selama dua periode tahun 2006-2016 telah berhasil menjadikan Sulawesi
Tenggara seperti lautan biru sebiru bendera PAN yang berkibar dari ujung timur
sampai ujung barat Sultra.
2.
Pernah
memimpin Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi) dan Kadinda (Kamar Dagang dan
Industri Daerah),
3.
Wakil
Ketua DPRD Sultra.
Disamping
itu beliau banyak mendapatkan prestasi selama menjabat sebagai kepala daerah
diantaranya:
1.
Laporan
Keuangan Provinsi Sultra selama 3 tahun dinilai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)
oleh BPK RI
2.
Pernah
meraih Penghargaan Bintang Maha Putra Utama, dan
3.
Mendapatkan
tiga Satyalancana yaitu Satyalancana Pembangunan Bidang Koperasi, Pembangunan
Wirakarya Bidang Pertanian dan Bidang Keluarga Berencana.
Kini
deretan jabatan dan prestasi gemilang di atas sedang dipertaruhkan setelah KPK
menetapkannya sebagai tersangka pada hari Selasa, 23 Agustus 2016 lalu, atas
dugaan penyalagunaan kewenangan menerbitkan beberapa SK Izin Penambangan.
Nur
Alam sebagai Putra Daerah Sultra seharusnya bisa menjaga nama baik daerah dan
mengharumkan nama daerahnya dengan menghindari tindakan KKN yang diduga
dilakukannya untuk memperkaya diri/kelompoknya. Perbuatan memperkaya diri yang
merugikan daerah/negara (Korupsi) telah lama dilarang oleh nenek moyang orang
Buton, misalnya adanya penerapan prinsip “Yindha-Yindhamo
Karo Somanamo Lipu” (Biarpun Diri Hancur Lebur Asal Negeri Selamat) harus dijunjung
tinggi sebagai pegangan dalam menjalankan amanah rakyat daerah.
Stigma
masyarakat terhadap pemberitaan Nur Alam sebagai “Tersangka” oleh KPK beberapa
hari ini memang akan susah dihapus dalam ingatan masyarakat. Butuh waktu dan
pembuktian kuat guna menunjukan dirinya tidak terlibat/bersalah dalam dugaan korupsi
bidang pertambangan.
Kedatangan
KPK dalam memberantas korupsi di Provinsi Sultra layaknya “Gelombang Tsunami Yang
Menghantam Siapapun Yang Mencoba Merampas Hak-Hak Rakyat Di Daerah”. Rasa takut
menghujani para pejabat teras dari tingkat propinsi sampai daerah, salah
satunya Sang Putra Daerah Sultra “Nur Alam”.
Semoga
beliau dapat bersikap kesatria dan tegar menghadapi tuduhan Lembaga KPK
tersebut. Pertanyaan yang muncul “apakah Sang Putra Daerah bisa menghadapi
lembaga anti rasuah ini, sementara selama ini orang-orang yang diduga melakukan
korupsi susah keluar dari cengkraman lembaga ini? Jawabannya Fakta Hukum di
Pengadilanlah yang akan membuktikannya..!
Komentar
Posting Komentar