Budaya
merokok sebagian kalangan masyarakat Indonesia telah menjadi gaya hidup (life style) yang sudah lama terbentuk,
dari generasi ke generasi selanjutnya. Tak ubahnya sistem reproduksi yang terus
menghasilkan generasi penikmat rokok, iklan rokok sering ditampilkan dengan
gaya gentlemen layaknya superhero untuk mencoba meyakinkan masyarakat khususnya
kaum lelaki agar berpenampilan seperti lelaki sejati.
Produksi
rokok juga telah banyak memberikan peluang besar, menciptakan lapangan
pekerjaan bagi jutaan pekerja yang ada di perusahaan rokok, distributor,
toko-toko sampai warung-warung di pinggir jalan, tidak lepas dengan jualan
benda yang berpotensi meracuni generasi penerus bangsa.
Judul
di atas diambil dari bungkusan rokok yang bertuliskan “PERINGATAN: ROKOK
MEMBUNUHMU”. Tiga kata ini sangat jelas, terang, tegas, lugas dan terpercaya
dikampanyekan oleh pemerintah, pemerhati kesehatan, pegiat anti rokok,
akademisi dan masyarakat anti rokok. Disamping itu dalam bungkusan tersebut
dibuatkan gambar yang menyeramkan (kanker tenggorokan, penyakit jantung,
gangguan kehamilan, dan janin serta kesehatan anak).
Upaya
untuk menghentikan kebiasaan merokok sebagian masyarakat telah lama dilakukan
oleh pemerintah, kalau dulu masih berbentuk tulisan, sekarang berbentuk tulisan
dan gambar, bahkan iklan di berbagai media pun tidak luput dari kampanye anti
rokok.
Rokok
bukan hanya berbahaya bagi si perokok aktif, tetapi perokok pasif (penghirup
asap rokok) juga mempunyai potensi berbahaya 3 kali lipat dari perokok aktif
terhadap kesehatan tubuhnya. Saking berbahayanya benda yang beracun ini (rokok)
terhadap kesehatan manusia, hingga dunia internasional memperingati Hari Tanpa Rokok
Se-Dunia (HTRS) setiap tanggal 31 Mei.
Ada
anggapan dari orang awam yang mengatakan “kalau rokok dapat membunuh manusia
(perokok aktif dan pasif), kenapa pemerintah tidak tegas menghentikan produksi
rokok?
Upaya
menghentikan budaya merokok ini tidaklah semulus yang dibayangkan, karena
banyaknya pegiat/penikmat rokok yang sudah terlanjur menghisap zat nikotin yang
menyebabkan kecanduan hingga susah melepaskannya, para pengusaha rokok yang
sudah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan rokok, para pekerja yang
mendapatkan gaji dari keuntungan penjualan rokok tersebut, bahkan negara
mendapatkan keuntungan diantaranya mengurangi pengangguran dan keuntungan keuangan
(financial) dari hasil penjualan
setiap batang rokok. Seperti yang dilansir di tempo.com. berjudul “rokok
sumbangan penerimaan cukai terbanyak”. Menyatakan bahwa “Dari penerimaan cukai
Februari 2014 sebesar Rp 12,9 triliun, 98 persen disumbang oleh hasil tembakau.
(https://m.tempo.co/read/news/2014/03/24/090564806/rokok-sumbang-penerimaan-cukai-terbanyak).
Alasan
pemerintah mengusulkan menaikan harga rokok cukup logis untuk menekan jumlah
perokok aktif yang sudah memprihatinkan karena indonesia menduduki rangking pertama
dalam jumlah perokok disusul Rusia rangking kedua, kemudia Cina, Filipina, dan
Vietnam. Sebanyak dua dari tiga laki-laki di Indonesia adalah perokok. (http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/05/24/o7og1u282-jumlah-perokok-di-indonesia-nomor-satu-dunia). Meskipun banyak
juga yang menilai kenaikan harga rokok sebesar Rp.50.000/bungkus terlalu
ambisius dan tidak mempertimbangkan dampak lain seperti semakin tingginya
jumlah pengangguran, terancamnya penutupan pabrik rokok, dan menurunnya
pendapatan negara.
Usulan
kebijakan ini pastinya akan banyak menuai penolakan utamanya dari kalangan yang
diuntungkan seperti pengusaha, buruh kerja, dan penikmat rokok yang jumlahnya
tidaklah sedikit, disamping itu rencana yang ambisius ini mengguncangkan budaya
yang selama ini masih merasa nyaman dengan harga yang relatif terjangkau sampai
kalangan menengah ke bawah.
Bagi
penulis, apapun alasannya tulisan “ROKOK MEMBUNUHMU” sudah dilegalkan oleh
pemerintah dan perusahaan rokok, maka harusnya didukung rencana kenaikan harga
rokok tersebut tentu harus secara bertahap (tidak perlu ambisius) dan membatasi
ruang gerak para perokok aktif seperti mengeluarkan undang-undang tentang
larangan merokok di tempat-tempat umum, anak-anak dan ibu hamil didalamnya ada
sanksi denda bagi melanggar. Memang mereka yang sudah terlanjur mendapatkan
profit berdalil “kurang manusiawi rencana kebijakan itu” tetapi bagi penulis
lebih tidak manusawi jikalau pemerintah membiarkan masyarakat menghisap zat-zat
beracun didalam rokok secara teorganisir, sistematis dan massif.
Tulisan
“ROKOH MEMBUNUHMU” merupakan sugesti bagi perokok aktif agar menghentikan kebiasaan
merokok meskipun harus diakui sugesti ini agak lebai bahkan ada yang
menyebutkan propaganda untuk menutup pabrik-pabrik rokok lokal milik Indonesia
agar pangsa pasar dikuasai perusahaan rokok asing, karena belum ada riset yang
membuktikan bahwa rokok secara langsung dapat membunuh para perokok tersebut
yang didalamnya terdapat zat-zat berbahaya seperti nikotin, tar, karbon
monoxide, ammonia, acrolein, phenol dan lain-lain.
Pembaca
yang budiman, terlepas dari pro dan kontra kebijakan kenaikan harga rokok
sekarang, penulis mengajak saudara-saudara yang terlanjur merokok agar
menghentikan kebiasaan merokok tersebut. Penulis yakin bahwa dalam HATI
SANUBARI ANDA PASTI BERKATA INGIN BERHENTI MEROKOK”, maka ikutilah kata HATIMU.
Terima Kasih, Salam.
Komentar
Posting Komentar